KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sepakat dengan wacana penyederhanaan surat suara. Langkah itu bisa menjadi solusi daripada menerapkan pola lama di pemilu sebelumnya.
Pengalaman Pemilu 2019, format lima surat suara diterapkan karena digelar lima jenis pemilihan dalam satu waktu. Yakni pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam praktiknya, pemakaian lima surat suara ternyata merepotkan. Bukan hanya bagi pemilih, tapi juga bagi penyelenggara di tingkat lapangan.
Meski mendukung, Doli juga memberikan catatan. Legislator Partai Golkar itu menilai perlu ada sosialisasi yang matang ketika ada perubahan desain surat suara. Dia berharap semua usul untuk penyederhanaan ini bisa dikaji bersama. Karena tujuannya menyederhanakan, desain surat suara yang baru harus benar-benar memudahkan pemilih, bukan malah mempersulit. ”Kalau memang nanti dalam kajian kita itu bisa kita anggap memudahkan dan kita punya waktu cukup untuk sosialisasi, ide apa pun saya kira bisa kita kembangkan,” tutur dia kemarin.
Sebelumnya Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, desain lima surat suara cukup memberatkan bagi pemilih maupun penyelenggara. Karena itu, penyederhanaan surat suara menjadi salah satu objek kajian saat ini. ”Bisa saja hanya satu surat suara atau dua,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Teknisnya, lanjut Ilham, masih dibicarakan lebih jauh. Apakah surat suara pilpres dan pemilihan DPR/DPD digabungkan atau bahkan jadi satu seluruhnya.