PALANGKA RAYA- Keseriusan Polda Kalteng dalam menegakkan hukum terkait penyalahgunaan narkoba tidak pandang bulu. Ada lima anggota yang diberhentikan secara tidak hormat. Upacara pemberhentian dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., di Lapangan Apel Barigas Mapolda Kalteng, Selasa (5/10/2021).
Nama pertama bintara Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Aiptu Suwandi, diberhentikan lantaran saat dilakukan tes urine terbukti positif mengandung zat metamphetamine dan amphetamine. Lalu, Aipda Dony Vermanto yang jabatan terakhirnya adalah bintara Ditsamapta Polda Kalteng.
“Ini juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba. Karena, pada tes urine yang kami lakukan, urine dari saudara Dony mengandung zat metamphetamine dan amphetamine,”katanya, dikutip dari Tribratanewskalteng.
Kemudian, Brigadir Kariansyah yang sebelumnya menjabat sebagai bintara Satbrimob. Kariansyah dilakukan pemecatan karena telah meninggalkan kedinasan selama 30 hari kerja secara berturut – turut.
Anggota Polri Bamin Urharling Subbagharbangling Yanma Polda Kalteng Briptu Gandy Setiawan juga terbukti melakukan tindakan disersi atau meninggalkan kedinasan selama 30 hari berturut – turut tanpa adanya ijin resmi dari pimpinan.
Selanjutnya, lanjut Dedi, Aiptu Yudo Arifianto dengan jabatan terakhir bintara unit Kompi I Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng. Yudo terpaksa kami lakukan pemberhentian karena yang bersangkutan ini telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.
“Kelima personel Polri tersebut kami lakukan PTDH. Sebab, dari semua pelanggaran yang dilakukan, mereka ini memang tidak layak lagi menjadi seorang anggota Polri. Apalagi ini terkait penyalahgunaan Narkoba, Polda Kalteng pasti tidak akan memberikan toleransi sedikit pun,” pungkasnya.(hms)