“Contohnya pemanen dan sekuriti, tidak ada prioritas mengakomodasi SDM lokal terutama pemuda dan pemudi lulusan sarjana untuk level staf manajemen,” jelasnya sembari mengatakan kalaupun ada masyarakat lokal yang masuk dalam level staf manajemen, persentasenya sedikit, apalagi untuk level atas manajemen.
Manfaat perusahaan bagi masyarakat dalam hal membuka peluang lapangan kerja, kata Sri Suwanto, adalah memberikan penambahan penghasilan bagi masyarakat baik yang bekerja langsung di perusahaan maupun masyarakat yang berusaha.
“Contohnya berdagang di sekitar wilayah perusahaan. Juga memberikan manfaat penambahan penghasilan dari hasil kebun masyarakat atau plasma. Membuka akses untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Kepedulian kepada masyarakat sekitar melalui kegiatan CSR. Kontribusi langsung bagi pendapatan daerah yang berasal dari sawit dan turunannya (CPO, PKO, kernel) tidak ada,” terangnya.
Mengenai plasma, kata Sri Suwanto, memang ada beberapa kendala dalam fasilitasi pembangunan, belum fokusnya pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan perkebunan di wilayahnya masing-masing.
“Itu akibat sering berubahnya-ubahnya formasi dan struktur instansi teknis pembinaan perkebunan, saat ini yang menangani perkebunan berada pada dinas pertanian kabupaten/kota,” ucapnya.
“Regulasi pemerintah pusat yang cenderung berubah-ubah, multitafsir, dan kurang memperhatikan perkembangan dan aspirasi daerah, keterbatasan areal APL karena permasalahan kawasan yang penyelesaiannya memerlukan waktu lama dan biaya tinggi, tumpang tindih perizinan di atas lahan, serta konflik agraria/tenurial,” tambahnya.
Sri Suwanto menuturkan, mengenai sanksi disesuaikan dengan amanat UU Nomor 39 Tahun 2014, bahwa kewenangan pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi dilakukan oleh bupati/wali kota bila perizinan tersebut terdapat pada wilayah kabupaten, dan menjadi kewenangan gubernur apabila perizinan tersebut terdapat pada lintas kabupaten/kota.
Sanksi administratif yang diatur dalam UU 39 tahun 2014 pasal 60 ayat 2 berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan isaha perkebunan atau pencabutan izin usaha perkebunansanksi denda tidak pernah dilakukan dikarenakan tidak ada aturan pemerintah sebagai turunan dari UU 39 tahun 2014 tersebut yang mengatur tentang tata cara/ ketentuan sanksi denda.
“Sanksi administratif yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 70 ayat 2 berupa teguran tertulis, pencabutan izin usaha perkebunan, dan pencabutan hak guna usaha. Gubernur sudah menyurati bupati/wali kota se-Kalteng untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 %.
Disbun Kalteng sebagai perpanjang tanganan gubernur, telah melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 % yang berada di wilayah lintas kabupaten/kota.
Sri Suwanto membeberkan, sumber pandapatan yang diperoleh daerah dari industri kelapa sawit yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai ini hanyalah dari Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor P3 dan PPN/ PPH, serta sumber pendapatan umum seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar, dan Pajak Air Permukaan.