Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Sawit Bergairah, Disbun Nilai Kepedulian Perusahaan Rendah

Greenpeace Soroti Keberadaan Sawit di Kawasan Hutan

Mengutip dari greenpeace.ord, Greenpeace Indonesia dan The Tree Map telah menganalisis dan menemukan seluas 3,12 juta hektare perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan hingga akhir 2019. Setidaknya terdapat 600 perusahan perkebunan di dalam kawasan hutan dan sekitar 90.200 hektare perkebunan kelapa sawit berada di kawasan hutan konservasi.

Letak perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan paling luas berada di Pulau Sumatera 61,5 persen dan Kalimantan 35,7 persen. Dari kedua pulau tersebut, terdapat dua provinsi ekspansi besar, yaitu Provinsi Riau 1.231.614 hektare dan Kalimantan Tengah 821.862 hektare. Kedua provinsi ini menyumbang dua pertiga dari total nasional.

Berkenaan dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo agar ekspor CPO di Turrki meningkat, Ketua Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan, dalam konteks lingkungan, soal pembangunan ekonomi dan pasar komoditas yang kemudian hasil sumber daya alam (SDA) diekspor ke luar, secara ekonomis tidak langsung berkontribusi terhadap pembangunan. Nilai tambahnya tidak ada. Harusnya pemerintah memikirkan nilai tambah yang bisa menyumbang pembangunan Indonesia.

Baca Juga :  Gelar Dialog Tematik Keserasian Sosial

“Bukan cari pasar ekspornya, tapi memperluas nilai tambah produk-produk sawit di Indonesia,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).

Diungkapkannya, pasar ekspor industri berbasis lahan dan ekstraktif itu memicu kerusakan lingkungan. Jika memang ekspor ditambah ke Turki, maka akan menambah baban terhadap daya dukung lingkungan, karena ekspansi sawit bertambah.

“Sebetulnya itu kontradiktif dengan yang disampaikan Presiden sendiri, bahwa ada komitmen 100 negara untuk menghentikan deforestasi sampai tahun 2030. Namun jika Indonesia masih cari ekspor CPO tanpa melihat bahwa itu akan berdampak pada ekspansi sawit, maka bertentangan dengan komitmen Presiden,” ungkapnya.

Arie menyebut, pada dasarnya yang harus dibenahi di Kalteng ini adalah soal tata kelolanya. Kalteng memiliki lahan yang luas. Berdasarkan laporan Greenpece, perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Kalteng cukup luas, dengan luasan hampir satu juta hektare.

Baca Juga :  Lestarikan Adat dan Budaya

“Itu sawit-sawit ilegal yang juga menghasilkan CPO ilegal pula, harusnya itu dibenahi dulu, kemudian barulah memikirkan ekspansi negara ekspor,” sebut dia.

Namun, berkenaan keuntungan untuk daerah, dalam hal ini Kalteng sebagai salah satu daerah penghasil sawit yang cukup banyak, sebenarnya hanya sedikit saja, karena pada dasarnya pajak masuk ke nasional. Bahkan ada pula pungutan ekspor CPO yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Itu tidak ada kontribusi ke daerah, karena masuk dalam pajak secara nasional, justru diberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan. Terlebih kebanyakan perusahaan-perusahaan ini bukan dalam negeri, lagi-lagi keuntungan itu yang diambil dari CPO,” bebernya.

Dengan demikian, sebenarnya tidak ada kontribusi pembangunan merata, karena hanya dikuasai segelintir orang. Justru perusahaan yang diuntungkan. Ketika berorientasi pada ekspor, maka akan berimplikasi pada penambahan luas lahan, karena strategi yang dibangun bukan intensifikasi dan bukan meningkatkan produktivitas.

Greenpeace Soroti Keberadaan Sawit di Kawasan Hutan

Mengutip dari greenpeace.ord, Greenpeace Indonesia dan The Tree Map telah menganalisis dan menemukan seluas 3,12 juta hektare perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan hingga akhir 2019. Setidaknya terdapat 600 perusahan perkebunan di dalam kawasan hutan dan sekitar 90.200 hektare perkebunan kelapa sawit berada di kawasan hutan konservasi.

Letak perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan paling luas berada di Pulau Sumatera 61,5 persen dan Kalimantan 35,7 persen. Dari kedua pulau tersebut, terdapat dua provinsi ekspansi besar, yaitu Provinsi Riau 1.231.614 hektare dan Kalimantan Tengah 821.862 hektare. Kedua provinsi ini menyumbang dua pertiga dari total nasional.

Berkenaan dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo agar ekspor CPO di Turrki meningkat, Ketua Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan, dalam konteks lingkungan, soal pembangunan ekonomi dan pasar komoditas yang kemudian hasil sumber daya alam (SDA) diekspor ke luar, secara ekonomis tidak langsung berkontribusi terhadap pembangunan. Nilai tambahnya tidak ada. Harusnya pemerintah memikirkan nilai tambah yang bisa menyumbang pembangunan Indonesia.

Baca Juga :  Gelar Dialog Tematik Keserasian Sosial

“Bukan cari pasar ekspornya, tapi memperluas nilai tambah produk-produk sawit di Indonesia,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).

Diungkapkannya, pasar ekspor industri berbasis lahan dan ekstraktif itu memicu kerusakan lingkungan. Jika memang ekspor ditambah ke Turki, maka akan menambah baban terhadap daya dukung lingkungan, karena ekspansi sawit bertambah.

“Sebetulnya itu kontradiktif dengan yang disampaikan Presiden sendiri, bahwa ada komitmen 100 negara untuk menghentikan deforestasi sampai tahun 2030. Namun jika Indonesia masih cari ekspor CPO tanpa melihat bahwa itu akan berdampak pada ekspansi sawit, maka bertentangan dengan komitmen Presiden,” ungkapnya.

Arie menyebut, pada dasarnya yang harus dibenahi di Kalteng ini adalah soal tata kelolanya. Kalteng memiliki lahan yang luas. Berdasarkan laporan Greenpece, perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Kalteng cukup luas, dengan luasan hampir satu juta hektare.

Baca Juga :  Lestarikan Adat dan Budaya

“Itu sawit-sawit ilegal yang juga menghasilkan CPO ilegal pula, harusnya itu dibenahi dulu, kemudian barulah memikirkan ekspansi negara ekspor,” sebut dia.

Namun, berkenaan keuntungan untuk daerah, dalam hal ini Kalteng sebagai salah satu daerah penghasil sawit yang cukup banyak, sebenarnya hanya sedikit saja, karena pada dasarnya pajak masuk ke nasional. Bahkan ada pula pungutan ekspor CPO yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Itu tidak ada kontribusi ke daerah, karena masuk dalam pajak secara nasional, justru diberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan. Terlebih kebanyakan perusahaan-perusahaan ini bukan dalam negeri, lagi-lagi keuntungan itu yang diambil dari CPO,” bebernya.

Dengan demikian, sebenarnya tidak ada kontribusi pembangunan merata, karena hanya dikuasai segelintir orang. Justru perusahaan yang diuntungkan. Ketika berorientasi pada ekspor, maka akan berimplikasi pada penambahan luas lahan, karena strategi yang dibangun bukan intensifikasi dan bukan meningkatkan produktivitas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/