Selain meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar denda Rp100 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Usai pembacaan tuntutan, hakim Alfon selaku ketua majelis hakim yang memimpin sidang bertanya kepada penasihat hukum terdakwa soal pengajukan nota pembelaan dalam sidang lanjutan.
“Saudara pembela dan Ibu Baslinda akan mengajukan pledoi?” tanya hakim Alfon kepada penasihat hukum terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual.
Penasihat hukum terdakwa secara tegas menjawab akan membuat dan menyampaiakan nota pembelaan dalam sidang berikutnya. Mereka meminta waktu dua minggu untuk menyusun pleidoi. Namun majelis hakim justru memberi waktu selama satu minggu bagi pihak pembela. Sidang kasus korupsi ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis (13/1). (sja/ce/ala)