Jumat, Juli 5, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Dishub Perketat Pengawasan Pelabuhan

PULANG PISAU-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau memperketat pengawasan aktivitas di Pelabuhan Bahaur, kecamatan Kahayan Kuala. Pihak Dishub ingin memastikan, peniadaan mudik termasuk melalui jalur laut dari Paciran, Lamongan ke Bahaur benar-benar dapat diterapkan.

            Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi menegaskan, pihaknya juga tidak ingin ada pemudik yang menyusup melalui pelayaran tersebut. “Kami tidak ingin kecolongan,” kata Supriyadi.

            Dia juga akan mengantisipasi kemungkinan akan adanya pemudik yang menumpang truk angkutan barang atau logistik. “Kemungkinan itu bisa saja ada. Untuk itu kami akan melakukan pemeriksaan jumlah orang dalam angkutan barang yang masuk ke Pelabuhan Bahaur,” kata dia.

Baca Juga :  Tak Patuh Ketentuan, Perusahaan Harus Diaudit

            Supriyadi mengaku, untuk truk jumlah orang yang diperkenankan sebanyak dua orang. Yakni sopir dan satu kondektur. “Sedangkan untuk truk besar atau tronton, jumlah maksimal tiga orang. Yakni satu sopir dan dua kondektur,” ujarnya.

PULANG PISAU-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau memperketat pengawasan aktivitas di Pelabuhan Bahaur, kecamatan Kahayan Kuala. Pihak Dishub ingin memastikan, peniadaan mudik termasuk melalui jalur laut dari Paciran, Lamongan ke Bahaur benar-benar dapat diterapkan.

            Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi menegaskan, pihaknya juga tidak ingin ada pemudik yang menyusup melalui pelayaran tersebut. “Kami tidak ingin kecolongan,” kata Supriyadi.

            Dia juga akan mengantisipasi kemungkinan akan adanya pemudik yang menumpang truk angkutan barang atau logistik. “Kemungkinan itu bisa saja ada. Untuk itu kami akan melakukan pemeriksaan jumlah orang dalam angkutan barang yang masuk ke Pelabuhan Bahaur,” kata dia.

Baca Juga :  Tak Patuh Ketentuan, Perusahaan Harus Diaudit

            Supriyadi mengaku, untuk truk jumlah orang yang diperkenankan sebanyak dua orang. Yakni sopir dan satu kondektur. “Sedangkan untuk truk besar atau tronton, jumlah maksimal tiga orang. Yakni satu sopir dan dua kondektur,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/