Senin, Juli 8, 2024
24.5 C
Palangkaraya

Wabup Apresiasi Petugas Pos Perbatasan

KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas melakukan peninjauan persiapan dan kesiagaan pos penyekatan arus mudik yang menjadi titik perbatasan antara Provinsi Kalteng dan Kalsel. Pos ini berada di Jembatan Timbang KM 12,5 Desa Anjir Serapat Timur, Selasa (4/5).

Pada Kesempatan itu, HM Nafiah Ibnor mengapresiasi petugas gabungan yaitu dari Polres Kapuas, Kodim 1011/KLK, Dinas Perhubungan Kapuas, BPBD Kapuas, Satpol PP Kapuas, Tenaga Kesehatan, aparatur Kecamatan Kapuas Timur dan lainnya yang bekerja dalam melaksanakan tugas dari Pemerintah. Mereka mencekal untuk orang keluar daerah, pulang kampung/ mudik dengan tata krama yang bagus sehingga tidak ada kesan yang tidak baik.

“Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada petugas yang telah aktif menjalankan tugas terutama kerjasama yang kompak dan mantap,” ungkap Nafiah.

Wabup menerangkan, penyekatan ini sebagai bentuk perjuangan dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dirinya berharap agar pendemi covid-19 dapat hilang dari bumi ini sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan normal kembali.

Baca Juga :  Tim Gabungan Rutin Operasi Yustisi

“Ini merupakan perjuangan terhadap pencegahan daripada covid-19 ini, sebab nanti apabila covid-19 ini hilang dan terangkat dari bumi kita ini, akan mudah perekonomian meningkat, pekerjaan nyaman dan aktivitas berjalan seperti semula,” harap Nafiah.

Sementara itu, Kapolsek Kecamatan Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno menjelaskan, penyekatan di pos perbatasan ini telah dimulai pada pada tanggal 28 April 2021 yang lalu sampai dengan 24 Mei 2021 mendatang. Sampai sejauh ini dari data registrasi kendaraan yang diminta putar balik terdiri dari R2, R4 dan R6 telah mencapai 770 kendaraan.

“Kita menetapkan syarat ketat untuk melakukan perjalanan kewilayah Kabupaten Kapuas dan kita akan konsisten melakukan penjagaan 1×24 jam pada setiap harinya dengan pembagian regu yang telah diatur sedemikian rupa sehingga bisa mengcover setiap kegiatan dan setiap saat masyarakat yang melintas,” terang kapolsek.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan untuk syarat-syarat yang wajib kepada pelaku perjalanan untuk melengkapi persyaratan dengan surat keterangan negatif covid-19 dari hasil test antigen atau RT-PCR yang sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam. Ia pun mengimbau untuk masyarakat yang tidak memiliki kepentingan atau urgen yang mendesak agar tidak melakukan kegiatan perjalanan. Karena, petugas dilapangan akan melakukan penegakan dan bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan diminta untuk putar balik.

Baca Juga :  Disdik Kalteng Optimistis Juli Bisa Belajar Tatap Muka


“Mohon maaf dan harap maklum ketika kami melakukan tindakan tegas itu sudah barang tentu membuat tidak enak masyarakat yang dirugikan. Kita sedang menjalankan aturan dari Pemerintah dalam rangka untuk melindungi penyebaran daripada covid-19 khususnya di Kapuas,” terangnya. (hmskmf/ans/ko)

KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas melakukan peninjauan persiapan dan kesiagaan pos penyekatan arus mudik yang menjadi titik perbatasan antara Provinsi Kalteng dan Kalsel. Pos ini berada di Jembatan Timbang KM 12,5 Desa Anjir Serapat Timur, Selasa (4/5).

Pada Kesempatan itu, HM Nafiah Ibnor mengapresiasi petugas gabungan yaitu dari Polres Kapuas, Kodim 1011/KLK, Dinas Perhubungan Kapuas, BPBD Kapuas, Satpol PP Kapuas, Tenaga Kesehatan, aparatur Kecamatan Kapuas Timur dan lainnya yang bekerja dalam melaksanakan tugas dari Pemerintah. Mereka mencekal untuk orang keluar daerah, pulang kampung/ mudik dengan tata krama yang bagus sehingga tidak ada kesan yang tidak baik.

“Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada petugas yang telah aktif menjalankan tugas terutama kerjasama yang kompak dan mantap,” ungkap Nafiah.

Wabup menerangkan, penyekatan ini sebagai bentuk perjuangan dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dirinya berharap agar pendemi covid-19 dapat hilang dari bumi ini sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan normal kembali.

Baca Juga :  Tim Gabungan Rutin Operasi Yustisi

“Ini merupakan perjuangan terhadap pencegahan daripada covid-19 ini, sebab nanti apabila covid-19 ini hilang dan terangkat dari bumi kita ini, akan mudah perekonomian meningkat, pekerjaan nyaman dan aktivitas berjalan seperti semula,” harap Nafiah.

Sementara itu, Kapolsek Kecamatan Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno menjelaskan, penyekatan di pos perbatasan ini telah dimulai pada pada tanggal 28 April 2021 yang lalu sampai dengan 24 Mei 2021 mendatang. Sampai sejauh ini dari data registrasi kendaraan yang diminta putar balik terdiri dari R2, R4 dan R6 telah mencapai 770 kendaraan.

“Kita menetapkan syarat ketat untuk melakukan perjalanan kewilayah Kabupaten Kapuas dan kita akan konsisten melakukan penjagaan 1×24 jam pada setiap harinya dengan pembagian regu yang telah diatur sedemikian rupa sehingga bisa mengcover setiap kegiatan dan setiap saat masyarakat yang melintas,” terang kapolsek.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan untuk syarat-syarat yang wajib kepada pelaku perjalanan untuk melengkapi persyaratan dengan surat keterangan negatif covid-19 dari hasil test antigen atau RT-PCR yang sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam. Ia pun mengimbau untuk masyarakat yang tidak memiliki kepentingan atau urgen yang mendesak agar tidak melakukan kegiatan perjalanan. Karena, petugas dilapangan akan melakukan penegakan dan bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan diminta untuk putar balik.

Baca Juga :  Disdik Kalteng Optimistis Juli Bisa Belajar Tatap Muka


“Mohon maaf dan harap maklum ketika kami melakukan tindakan tegas itu sudah barang tentu membuat tidak enak masyarakat yang dirugikan. Kita sedang menjalankan aturan dari Pemerintah dalam rangka untuk melindungi penyebaran daripada covid-19 khususnya di Kapuas,” terangnya. (hmskmf/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/