Bambang membeberkan bahwa kala itu melihat kehadiran terdakwa Sri Yeni, tapi tidak mengikuti rapat tersebut. Yang menarik dari kesaksian Bambang, dia mengakui bahwa setelah pertemuan di kantor bupati, pencairan ADD dan DD untuk Desa Bereng Jun yang awalnya tidak diloloskan oleh tim verifikasi Kecamatan Manuhing, akhirnya disetujui untuk dicairkan.
Rusdi Agus Susanto selaku penasihat hukum terdakwa Sri Yeni pun langsung mempertanyakan alasan mengapa anggaran tersebut bisa dicairkan. Awalnya Bambang menyebut tidak tahu. Namun setelah dicecar terus menerus oleh Rusdi dan rekannya Mahfudz, S.H., akhirnya Bambang mengaku bahwa pencairan dana desa tersebut merupakan perintah langsung bupati.
“Itu diputuskan oleh pak bupati untuk kepentingan pembangunan desa,” kata Bambang sembari menyebut bahwa dirinya mendapat tekanan dari pihak-pihak di kantor Pemkab Gumas, agar meloloskan pengajuan pencairan anggaran untuk Desa Bereng Jun.
Sepanjang sidang, beberapa kali Bambang mengubah-ubah kesaksiannya, hingga mendapat teguran dari ketua majelis hakim yang memeriksa perkara itu.
Sementara saksi kedua, Sugiarto, yang merupakan mantan Camat Manuhing, membenarkan adanya pertemuan yang membahas terkait pencairan ADD dan DD Desa Bereng Jun di kantor bupati sebagaimana yang diterangkan Bambang. “Saya diminta menghadap pimpinan di Kuala Kurun,” kata Sugiarto.
Dia juga membenarkan bahwa pihak Kecamatan Manuhing awalnya tidak meloloskan pengajuan pencairan dana ADD dan DD untuk Desa Bereng Jun tahun anggaran 2018 akibat banyaknya persyaratan yang tidak lengkap.
Sugiarto juga mengaku melihat terdakwa Sri Yeni hadir di kantor bupati kala itu. “Saya lihat Sri Yeni membawa berkas keluar masuk ruang pimpinan,” kata Sugiarto.
Namun ketika ditanya jaksa, apakah ia mengetahui berkas apa yang dibawa Sri Yeni saat itu, Sugiarto mengaku tidak tahu. Dikatakannya pula, Sri Yeni pernah menemuinya di rumah jabatan camat yang ditemaptinya.
“Waktu itu ibu Sri Yeni menanyakan kenapa pengajuan pencairan DD dan ADD Desa Bereng Jun tidak diloloskan pihak kecamatan,” kata Sugiarto.
Hampir sama dengan kesaksian Bambang, Sugiarto juga menyebut bahwa pihak Pemkab Gumas akhirnya menyetujui pencairan ADD dan DD yang diajukan oleh pemerintah Desa Bereng Jun.
“Kata Bapak Bupati, anggaran DD untuk tahap tiga dan ADD tahap dua harus terserap,” sebut Sugiarto ketika ditanya penasihat hukum terdakwa soal alasan bupati menyetujui pencairan DD dan ADD untuk Desa Bereng Jun tahun anggaran 2018.
Sugiarto menambahkan, kala itu ada pernyataan dari pemerintah Desa Bereng Jun melalui kadesnya yang menyanggupi untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan pengajuan pencairan ADD dan DD tersebut.