Sementara itu, saksi Yulius Agau dan Philips Van Royen dari Kantor Dinas BMPD Gumas membenarkan perihal digelarnya rapat pembahasan terkait pencairan DD dan ADD Desa Bereng Jun di kantor Bupati Gumas.
Ditemui awak media usai sidang, Hariyadi Mediyantoro selaku JPU mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, jelas terlihat ada peran terdakwa Sri Yeni untuk meloloskan proses pencairan DD dan ADD Desa Bereng Jun tahun anggaran 2018.
“Peran itu terlihat dari upaya terdakwa Sri Yeni mendatangi camat waktu itu, Bapak Sugiarto, yang mana terdakwa berupaya menemuinya di rumah jabatan dan menanyakan kenapa hasil verifikasi Desa Bereng Jun tidak lolos dan meminta untuk diloloskan,” terang Heriyadi.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, Rusdi Agus Susanto dengan tegas menyangkal keterlibatan Sri Yeni dalam proses pencairan DD dan ADD Desa Bereng Jun. “Semua saksi mengatakan tidak ada keterlibatan Ibu Sri Yeni. Semua saksi juga seperti kebingungan, bagian mana ada keterlibatan Sri Yeni dalam penggunaan DD dan ADD, artinya seperti itu,” ujar Rusdi ketika diwawancarai usai sidang.
Ketika disinggung terkait keterangan sejumlah saksi perihal adanya keterlibatan mantan Bupati Gunung Mas dalam kasus ini, Rusdi justru meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada para saksi.
“Itu bukan kami yang menyebutkan, tapi mereka (saksi) sendiri, silakan diklarifikasi ke mereka,” kata Rusdi sambil menunjuk ke arah para saksi.
Sidang kasus korupsi ini dilanjutkan kemarin (7/1). Masih dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak JPU. (sja/ce/ala)