DUA orang berperawakan kurus dikerumuni massa. Hanya bisa menunduk. Sesekali menoleh ke warga yang menginterogasi. Raut wajah mereka penuh ketakutan. Sekitar lima langkah, seekor anjing berwarna putih dalam kondisi tak bergerak lagi. Mulutnya penuh busa. Warga menemukan bungkusan plastik berwarna hitam berisikan daging ayam yang sudah tercampur racun. Tak berselang lama, polisi datang dan membawa kedua orang itu ke kantor.
Begitulah gambaran dalam video yang diterima Kalteng Pos, ketika warga Jalan Kakap, Kelurahan Bukit Tunggal memergoki dua orang yang kedapatan meracuni anjing peliharaan warga. Peristiwa itu terjadi 2018 silam.
Beberapa hari lalu, wartawan Kalteng Pos menemui Depi. Orang yang menangkap dua pelaku peracun anjing di lingkungan tempat tinggalnya. Pria yang akrap disapa Bapak Aldi ini menceritakan kembali situasi kala itu.
Saat itu, tuturnya, ia mencurigai gerak-gerik dua orang yang mengendarai sepeda motor dan melintas depan rumahnya. Ia bersama warga sekitar langsung menghentikan kedua orang yang membawa alat pancing itu.
“Saya periksa, ternyata enggak ada kail maupun umpan,” ujarnya
Lalu, lanjutnya, kami memeriksa jok sepeda motor mereka. Ditemukan karung berwarna putih berisi satu ekor anjing dalam kondisi mati. Ada juga plastik hitam yang di dalamnya tersimpan umpan untuk meracuni anjing. Bukan umpan untuk memancing ikan.
Setelah ditelusuri lebih jauh, diketahui satu ekor anjing milik tetangga telah hilang. Dua orang itu berniat untuk mengambil tubuh anjing, setelah membuang racun beberapa jam sebelumnya. “Saat kami interogasi, keduanya mengaku meracuni anjing untuk dijual ke pasar depan kantor Dinas PUPR Kalteng dengan harga Rp300 ribu per ekor,” beber pria yang juga menjabat sebagai ketua RT 08/RW 03, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya.
Kedua orang tersebut bersama barang bukti akhirnya dibawa ke kantor polisi. Korban pun turut diperiksa sebagai saksi.
“Tapi ujung-ujungnya damai. Selang beberapa hari, ada yang datang menggunakan mobil, lalu memberi sejumlah uang kepada tetangga saya yang anjingnya mati diracun itu,” kata Bapak Aldi yang mengaku sudah kehilangan 10 ekor anjing.
Wartawan Kalteng Pos juga meninjau pasar depan kantor Dinas PUPR Kalteng. Ada lima sampai enam lapak pedagang yang menjual daging anjing dan daging babi. Salah satu pedagang, sebut saja namanya Dini, mengaku menjual daging anjing seharga Rp50 ribu-Rp60 ribu per kilogram. Perempuan paruh baya itu menyebut bahwa permintaan konsumen meningkat jelang akhir tahun.
Dini mendapat suplai anjing dari berbagai sumber. Ada yang dibeli dari perorangan. Ada pula yang didatangkan dari Banjarmasin.
Perempuan yang sudah 20 tahun berjualan ini mengaku memiliki langganan khusus tempat memesan daging anjing. “Kami biasanya pesan ke pemburu babi hutan untuk mencarikan anjing,” katanya.
Apakah pernah membeli anjing dalam kondisi mati hasil dijerat atau diracun? Dini terdiam sejenak. Lalu membantah. “Belum pernah, biasanya saya beli yang ditembak dari orang yang berburu di sawitan (perkebunan sawit, red),”katanya.
Ditemui di kantornya, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Kalteng, drh Eko Hari Yuwono tak menampik jika kasus pencurian anjing di Palangka Raya makin marak dalam beberapa tahun terakhir.
Terutama pada Desember dan Januari. Sering kali ia mendengar keluhan warga soal kehilangan anjing peliharaan.
Modus pencurian yakni dijerat atau diracun menggunakan potasium. Setelah berhasil, para pelaku menjualnya ke pedagang daging di pasar. Umumnya adalah ras anjing lokal. Namun berdasarkan informasi dari pencinta anjing, tidak tertutup kemungkinan ras-ras lain seperti golden retriever atau pitbull.
Eko menyebut, ada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Hewan dan Perlindungan Hewan Peliharaan.
“Dalam pasal 66A ayat 1 tertera bahwa setiap orang dilarang menganiaya dan atau menyalahgunakan hewan yang menyebabkan cacat atau tidak produktif. Sebenarnya penangkapan dengan cara dijerat atau diracun itu sudah termasuk menganiaya, jadi bisa dikenakan pasal,” ujar dokter yang juga pemilik Klinik Hewan Canin di kompleks Panenga.
Eko menekankan, dalam ayat 2 pasal yang sama, disebutkan bahwa setiap warga yang mengetahui adanya suatu kasus penganiyaan hewan, seperti kasus pencurian anjing yang dijerat atau diracun, boleh melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pasal 66A UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesejahteraan Hewan sudah pernah diterapkan dalam menangani kasus penganiayaan hewan di daerah lain di Indonesia.
“Pernah viral kasus penembakan kucing menggunakan senapan angin, ternyata bisa diproses secara hukum dengan undang-undang yang melindungi tentang kesejahteraan hewan,” tutur pegawai negeri sipil yang berdinas di Puskeswan Kelurahan Kalampangan, Palangka Raya.
Eko menambahkan, daging anjing yang mati karena keracunan potasium sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia. “Bila potasium masih tersisa di saluran pencernaan anjing, kemudian dimakan manusia, itu sangat berbahaya,” ujarnya.
Dalam ilmu peternakan, anjing tidak termasuk dalam kategori hewan yang dikonsumsi manusia sebagai pangan.
“Bukan untuk diperjualbelikan secara umum, berbeda dengan daging sapi, kambing, babi, dan ayam, karena anjing ranahnya hewan kesayangan,” terang Eko.
Pihak PDHI telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melaksanakan sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat bahwa daging anjing bukan daging yang layak dikonsumsi.
Wilayah hukum Polsek Sebangau merupakan salah satu daerah di Ralangka Raya yang rawan terjadi pencurian anjing. Namun sejauh ini belum ada laporan warga terkait kehilangan anjing peliharaan. Hal itu disampaikan Kapolsek Sebangau Ipda Anastasia Helena Rompas melalui Kanitreskrim Ipda Debiantho kepada Kalteng Pos.
“Polsek Sebangau belum pernah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pencurian anjing, baik diracun atau kekerasan terhadap anjing,” ucap Debiantho.
Menanggapi informasi dari RSAT Palangka Raya yang menyebut daerah hukumnya marak pencurian anjing, Debiantho memastikan pihaknya akan menindaklanjuti jika ada warga yang melapor.
“Pelaku pencurian anjing bisa dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dan pasal 406 KUHP tentang Kekerasan dan Pembinasaan,” sebutnya.
Perwira dengan balok satu di pundak itu menepis anggapan sebagian masyarakat bahwa kepolisian tidak memproses pelaku pencurian jika kerugian di bawah Rp2,5 juta. Ditegaskannya, kepolisan siap menerima dan melayani setiap laporan warga, termasuk kasus pencurian hewan peliharaan.
“Apapun aduan masyarakat, mau itu kerugian di bawah dua juta setengah atau lebih, kami sebagai polisi akan menerima dan menindaklanjuti laporan itu,” kata Debiantho sembari menambahkan bahwa polisi punya tugas sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
Perlu digarisbawahi, lanjutnya, polisi baru dapat melakukan penyelidikan kasus pencurian anjing bila sudah menerima laporan dari warga yang menjadi korban. Karena itu, warga yang mengalami kehilangan hewan peliharaan diimbau untuk tidak segan membuat laporan polisi.
“Kami pasti akan menanggapi dan melakukan penyelidikan bila memang memenuhi unsur pidana,” tutupnya. (sja/ce/ram)