Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menambahkan, tidak ada toleransi lagi bagi masyarakat yang kedapatan masih beraktivitas di atas pukul 20.00 WIB. Seluruh tempat makan, fasilitas olahraga, kafe, serta tempat hiburan akan ditutup. “Jadi kami tegaskan lagi, pukul 17.00 WIB adalah batas waktu untuk kafe atau rumah makan melayani makan di tempat, pukul 20.00 WIB batas take away, dan mulai pukul 20.00 WIB semua tempat usaha sudah ditutup,” tegas wali kota. (ram/ce)
Aktivitas Masyarakat Dibatasi Pukul 20.00 WIB
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menambahkan, tidak ada toleransi lagi bagi masyarakat yang kedapatan masih beraktivitas di atas pukul 20.00 WIB. Seluruh tempat makan, fasilitas olahraga, kafe, serta tempat hiburan akan ditutup. “Jadi kami tegaskan lagi, pukul 17.00 WIB adalah batas waktu untuk kafe atau rumah makan melayani makan di tempat, pukul 20.00 WIB batas take away, dan mulai pukul 20.00 WIB semua tempat usaha sudah ditutup,” tegas wali kota. (ram/ce)