Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Aktivitas Masyarakat Dibatasi Pukul 20.00 WIB

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menambahkan, tidak ada toleransi lagi bagi masyarakat yang kedapatan masih beraktivitas di atas pukul 20.00 WIB. Seluruh tempat makan, fasilitas olahraga, kafe, serta tempat hiburan akan ditutup. “Jadi kami tegaskan lagi, pukul 17.00 WIB adalah batas waktu untuk kafe atau rumah makan melayani makan di tempat, pukul 20.00 WIB batas take away, dan mulai pukul 20.00 WIB semua tempat usaha sudah ditutup,” tegas wali kota. (ram/ce)

Baca Juga :  Anggota Dewan di Kalteng Dipanggil Penyidik

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menambahkan, tidak ada toleransi lagi bagi masyarakat yang kedapatan masih beraktivitas di atas pukul 20.00 WIB. Seluruh tempat makan, fasilitas olahraga, kafe, serta tempat hiburan akan ditutup. “Jadi kami tegaskan lagi, pukul 17.00 WIB adalah batas waktu untuk kafe atau rumah makan melayani makan di tempat, pukul 20.00 WIB batas take away, dan mulai pukul 20.00 WIB semua tempat usaha sudah ditutup,” tegas wali kota. (ram/ce)

Baca Juga :  Anggota Dewan di Kalteng Dipanggil Penyidik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/