Sabtu, Oktober 5, 2024
25 C
Palangkaraya

Sakariyas: 10 Hari Tak Masuk Kerja, PNS Bisa Dipecat

KASONGAN-Dalam rangka meningkatkan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah terus melakukan pembaharuan terhadap regulasi, atau aturan tentang disiplin PNS. Kali ini, makin ketat. Terbaru, pemerintah menerbitkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Jika 10 hari secara berturut-turut tidak masuk kerja, maka secara aturan sudah bisa dipecat.

Bupati Katingan, Sakariyas pun kerap juga menyampaikan agar PNS rajin bekerja. Ia juga mengulas tentang penilaian kinerja PNS di berbagai aturan yang ada seperti PP terkait penilaian kinerja PNS tahun 2019, kemudian juga terkait Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dengan adanya aturan baru ini, tegas bupati, jangan sampai menyalahkan orang lain jika nanti ada penindakan yang dilakukan pihaknya. “Kita hanya melaksanakan aturan. Makanya sering saya ingatkan, agar bekerja dengan benar. Tidak meninggalkan tempat tugas. Bertanggung jawab,” kata Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Jumat (8/10).

Baca Juga :  Perlu Sinergi yang Kuat, DAD Rangkul Damang dan Ormas

Selama ini, ungkap orang nomor satu di Katingan ini, tak sedikit PNS yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin. “Cuma saya tidak bisa menyebutkan berapa jumlah yang telah kita berhentikan,” ungkapnya.

Untuk menerapkan kebijakan ini jelasnya, tentu tidak asal-asalan. Mengingat hal ini menyangkut hidup orang. Mereka berupaya melakukan pembinaan terlebih dulu. Namun jika sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, maka mau tidak mau, harus diberhentikan.

“Bahkan kadang-kadang, jika ada berkas yang masuk ke meja saja untuk memberhentikan pegawai. Itu tidak serta merta langsung saya tanda tangan. Banyak pertimbangan. Bagaimana jika diberhentikan? Nasib anak istri misalnya, bagaimana? Apalagi jika ada tanggungan kredit dan lainnya. Ini kadang menjadi pemikiran saya. Jika bicara dari hati nurani. Tentu kita tidak tega. Kasihan. Tapi jika tidak bekerja dengan baik. Mau gimana lagi,” tegasnya. (eri)

Baca Juga :  Percepat Program Vaksinasi Nasional

KASONGAN-Dalam rangka meningkatkan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah terus melakukan pembaharuan terhadap regulasi, atau aturan tentang disiplin PNS. Kali ini, makin ketat. Terbaru, pemerintah menerbitkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Jika 10 hari secara berturut-turut tidak masuk kerja, maka secara aturan sudah bisa dipecat.

Bupati Katingan, Sakariyas pun kerap juga menyampaikan agar PNS rajin bekerja. Ia juga mengulas tentang penilaian kinerja PNS di berbagai aturan yang ada seperti PP terkait penilaian kinerja PNS tahun 2019, kemudian juga terkait Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dengan adanya aturan baru ini, tegas bupati, jangan sampai menyalahkan orang lain jika nanti ada penindakan yang dilakukan pihaknya. “Kita hanya melaksanakan aturan. Makanya sering saya ingatkan, agar bekerja dengan benar. Tidak meninggalkan tempat tugas. Bertanggung jawab,” kata Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Jumat (8/10).

Baca Juga :  Perlu Sinergi yang Kuat, DAD Rangkul Damang dan Ormas

Selama ini, ungkap orang nomor satu di Katingan ini, tak sedikit PNS yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin. “Cuma saya tidak bisa menyebutkan berapa jumlah yang telah kita berhentikan,” ungkapnya.

Untuk menerapkan kebijakan ini jelasnya, tentu tidak asal-asalan. Mengingat hal ini menyangkut hidup orang. Mereka berupaya melakukan pembinaan terlebih dulu. Namun jika sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, maka mau tidak mau, harus diberhentikan.

“Bahkan kadang-kadang, jika ada berkas yang masuk ke meja saja untuk memberhentikan pegawai. Itu tidak serta merta langsung saya tanda tangan. Banyak pertimbangan. Bagaimana jika diberhentikan? Nasib anak istri misalnya, bagaimana? Apalagi jika ada tanggungan kredit dan lainnya. Ini kadang menjadi pemikiran saya. Jika bicara dari hati nurani. Tentu kita tidak tega. Kasihan. Tapi jika tidak bekerja dengan baik. Mau gimana lagi,” tegasnya. (eri)

Baca Juga :  Percepat Program Vaksinasi Nasional

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/