Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Sidang Perdana Mantan Direktur PDAM Tanpa Didampingi Pengacara

PALANGKA RAYA-Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas Agus Cahyono mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kamis (7/10) digelar sidang perdana dugaan tipikor terkait dana penyertaan modal tahun anggaran 2016-2018 yang dikelola perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.

Sidang perdana yang dipimpin Alfon SH selaku ketua majelis hakim ini beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Diawali dengan pertanyaan dari ketua majelis hakim kepada terdakwa Agus Cahyono terkait kondisi kesehatannya saat itu. “Gimana Pak Agus, apakah Bapak sehat dan bisa mengikuti sidang?” tanya hakim Alfon.
“Sehat yang mulia,” jawab Agus Cahyono yang mengikuti sidang dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Baca Juga :  Relokasi Permukiman Tepian Kahayan Perlu Pertimbangkan Aspek Sosial

Kemudian majelis hakim bertanya lagi, apakah Agus Cahyono memiliki penasihat hukum yang akan mendampinginya selama agenda persidangan. Agus menjawab kalau dirinya tidak memiliki penasihat hukum yang mendampinginya di persidangan tersebut. Hakim Alfon pun menawarkan kepada terdakwa untuk didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk PN Palangka Raya pada sidang berikutnya.

“Nanti kami tunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Bapak, Bapak nanti bisa mempelajari dakwaan ini bersama penasihat hukum,” ujar ketua majelis hakim dan dibalas dengan anggukan kepala oleh Agus Cahyono sebagai tanda setuju. Selanjutnya hakim memeriksa identitas terdakwa yang tertuang dalam berkas perkara. Setelah itu ketua majelis hakim bertanya lagi kepada Agus Cahyono, apakah sudah menerima dan membaca salinan surat dakwaan yang diberikan pihak JPU.

Baca Juga :  Semua Calon Memenuhi Kriteria sebagai Sekda

“Saya belum menerima surat dakwaan, yang ada pada saya cuman surat penetapan,” tutur Agus.

Agus Cahyono sempat bertanya kepada petugas rutan terkait keberadaan berkas dakwaannya itu. Seorang petugas rutan membenarkan keterangan Agus bahwa belum ada berkas salinan dakwaan untuk Agus yang dikirim pihak kejaksaan.

“Sesudah kami cek, memang tidak ada berkas dakwaan atas nama Agus Cahyono,” kata petugas rutan kepada ketua majelis hakim.
Hakim pun bertanya kepada JPU yang dalam sidang kali ini diwakili Alfian Fahmi, SH dari Kejari Kapuas. “Bagaimana ini Pak Jaksa, terdakwa mengaku belum menerima surat dakwaan. Seharusnya itu sudah diberikan ke terdakwa,” ucap Alfon.

PALANGKA RAYA-Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas Agus Cahyono mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kamis (7/10) digelar sidang perdana dugaan tipikor terkait dana penyertaan modal tahun anggaran 2016-2018 yang dikelola perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.

Sidang perdana yang dipimpin Alfon SH selaku ketua majelis hakim ini beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Diawali dengan pertanyaan dari ketua majelis hakim kepada terdakwa Agus Cahyono terkait kondisi kesehatannya saat itu. “Gimana Pak Agus, apakah Bapak sehat dan bisa mengikuti sidang?” tanya hakim Alfon.
“Sehat yang mulia,” jawab Agus Cahyono yang mengikuti sidang dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Baca Juga :  Relokasi Permukiman Tepian Kahayan Perlu Pertimbangkan Aspek Sosial

Kemudian majelis hakim bertanya lagi, apakah Agus Cahyono memiliki penasihat hukum yang akan mendampinginya selama agenda persidangan. Agus menjawab kalau dirinya tidak memiliki penasihat hukum yang mendampinginya di persidangan tersebut. Hakim Alfon pun menawarkan kepada terdakwa untuk didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk PN Palangka Raya pada sidang berikutnya.

“Nanti kami tunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Bapak, Bapak nanti bisa mempelajari dakwaan ini bersama penasihat hukum,” ujar ketua majelis hakim dan dibalas dengan anggukan kepala oleh Agus Cahyono sebagai tanda setuju. Selanjutnya hakim memeriksa identitas terdakwa yang tertuang dalam berkas perkara. Setelah itu ketua majelis hakim bertanya lagi kepada Agus Cahyono, apakah sudah menerima dan membaca salinan surat dakwaan yang diberikan pihak JPU.

Baca Juga :  Semua Calon Memenuhi Kriteria sebagai Sekda

“Saya belum menerima surat dakwaan, yang ada pada saya cuman surat penetapan,” tutur Agus.

Agus Cahyono sempat bertanya kepada petugas rutan terkait keberadaan berkas dakwaannya itu. Seorang petugas rutan membenarkan keterangan Agus bahwa belum ada berkas salinan dakwaan untuk Agus yang dikirim pihak kejaksaan.

“Sesudah kami cek, memang tidak ada berkas dakwaan atas nama Agus Cahyono,” kata petugas rutan kepada ketua majelis hakim.
Hakim pun bertanya kepada JPU yang dalam sidang kali ini diwakili Alfian Fahmi, SH dari Kejari Kapuas. “Bagaimana ini Pak Jaksa, terdakwa mengaku belum menerima surat dakwaan. Seharusnya itu sudah diberikan ke terdakwa,” ucap Alfon.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/