Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Gumas Zona Hijau, Kapuas Level 3

PALANGKA RAYA-Pandemi Covid-19 di Kalteng terus melandai. Kasus terkonfirmasi harian hanya berkisar di angka 3-4 orang. Hingga kemarin sore (7/12), tercatat hanya tujuh pasien yang dirawat di rumah sakit (RS). Risiko penularan wabah mematikan ini juga kian rendah. Satu kabupaten sudah berstatus zona hijau, yakni Gunung Mas (Gumas). Berdasarkan Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021, di wilayah Bumi Tambun Bungai hanya tersisa Kabupaten Kapuas yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sementara daerah lainnya sudah level 2 dan 1.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima bahwa daerah yang menerapkan level 3 tersisa satu, yakni Kabupaten Kapuas. “Yang lainnya sudah level 2 dan level 1,” ujar H Edy Pratowo, kemarin.

Dijelaskan wagub, Kapuas masih menjadi daerah level 3 karena pencapaian vaksinasi untuk dosis I dan II masih rendah. “Kemudian mungkin laporan dan data yang masuk database pusat, perkembangan dinamika di lapangan yang perlu ditingkatkan lagi,” tambahnya.

Sedangkan berkaitan dengan tidak adanya PPKM level 3 selama periode Natal dan tahun baru (Nataru) mendatang, wagub menyebut, pemerintah provinsi masih menunggu petunjuk dan teknis (juknis) dari pusat. “Kami akan ikuti pedoman dari pusat, tapi sebenarnya selama Nataru kita tetap menjaga aturan prokes. Jangan sampai varian baru masuk dan menyebar di Kalteng,” tegasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Aktif Dalam Mengikuti Program PTSL

Pemerintah provinsi masih tetap menunggu instruksi dari perintah pusat terkait petunjuk pemberlakuan dan teknis pengaturan pergerakan orang selama periode Nataru.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, seluruh wilayah Indonesia tidak menerapkan PPKM level 3 selama Nataru.

Hal itu didasari tren penurunan kasus Covid-19. Kasus harian dinilai stabil. Tercatat hanya 400 kasus saja dalam beberapa hari belakang. Selain itu, Luhut juga mengatakan kalau masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru di semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (6/12).

Baca Juga :  Kemendargi Minta Daerah Usulkan Nama Pj

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pemerintah tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, walaupun tidak menerapkan PPKM level 3 selama Nataru. Tito menyampaikan, pemerintah hanya mengganti istilah dari PPKM level 3 menjadi pembatasan kegiatan masyarakat saat Natal dan tahun baru 2022.
“Judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru. (Berlaku) 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Mantan Kapolri ini menuturkan, penggunaan istilah PPKM level 3 dinilai tidak tepat. Karena penerapan PPKM pastinya cukup ketat, sementara setiap daerah mempunyai tingkat yang berbeda-beda.
Tito menyatakan rincian pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dibuat secara detail. Sekarang ini aturannya sedang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditargetkan selesai secepatnya.
“Nanti kami akan keluarkan. Nanti saya akan mengeluarkan hasil rapat kemarin. Kami sedang menyusun drafnya,” ucap Tito. (nue/sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Pandemi Covid-19 di Kalteng terus melandai. Kasus terkonfirmasi harian hanya berkisar di angka 3-4 orang. Hingga kemarin sore (7/12), tercatat hanya tujuh pasien yang dirawat di rumah sakit (RS). Risiko penularan wabah mematikan ini juga kian rendah. Satu kabupaten sudah berstatus zona hijau, yakni Gunung Mas (Gumas). Berdasarkan Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021, di wilayah Bumi Tambun Bungai hanya tersisa Kabupaten Kapuas yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sementara daerah lainnya sudah level 2 dan 1.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima bahwa daerah yang menerapkan level 3 tersisa satu, yakni Kabupaten Kapuas. “Yang lainnya sudah level 2 dan level 1,” ujar H Edy Pratowo, kemarin.

Dijelaskan wagub, Kapuas masih menjadi daerah level 3 karena pencapaian vaksinasi untuk dosis I dan II masih rendah. “Kemudian mungkin laporan dan data yang masuk database pusat, perkembangan dinamika di lapangan yang perlu ditingkatkan lagi,” tambahnya.

Sedangkan berkaitan dengan tidak adanya PPKM level 3 selama periode Natal dan tahun baru (Nataru) mendatang, wagub menyebut, pemerintah provinsi masih menunggu petunjuk dan teknis (juknis) dari pusat. “Kami akan ikuti pedoman dari pusat, tapi sebenarnya selama Nataru kita tetap menjaga aturan prokes. Jangan sampai varian baru masuk dan menyebar di Kalteng,” tegasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Aktif Dalam Mengikuti Program PTSL

Pemerintah provinsi masih tetap menunggu instruksi dari perintah pusat terkait petunjuk pemberlakuan dan teknis pengaturan pergerakan orang selama periode Nataru.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, seluruh wilayah Indonesia tidak menerapkan PPKM level 3 selama Nataru.

Hal itu didasari tren penurunan kasus Covid-19. Kasus harian dinilai stabil. Tercatat hanya 400 kasus saja dalam beberapa hari belakang. Selain itu, Luhut juga mengatakan kalau masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru di semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (6/12).

Baca Juga :  Kemendargi Minta Daerah Usulkan Nama Pj

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pemerintah tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, walaupun tidak menerapkan PPKM level 3 selama Nataru. Tito menyampaikan, pemerintah hanya mengganti istilah dari PPKM level 3 menjadi pembatasan kegiatan masyarakat saat Natal dan tahun baru 2022.
“Judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru. (Berlaku) 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Mantan Kapolri ini menuturkan, penggunaan istilah PPKM level 3 dinilai tidak tepat. Karena penerapan PPKM pastinya cukup ketat, sementara setiap daerah mempunyai tingkat yang berbeda-beda.
Tito menyatakan rincian pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dibuat secara detail. Sekarang ini aturannya sedang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditargetkan selesai secepatnya.
“Nanti kami akan keluarkan. Nanti saya akan mengeluarkan hasil rapat kemarin. Kami sedang menyusun drafnya,” ucap Tito. (nue/sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/