Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Selama Nataru, ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah

PALANGKA RAYA – Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian keluar daerah.

Hal tersebut bukan tanpa sebab, akan tetapi diadopsi dari imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan selama menyambut dan perayaan Nataru para ASN dilarang bepergian keluar negeri.

“Kalau Kemendagri menyatakan ASN kementerian dilarang untuk bepergian keluar daerah, maka dari itu kita lokalkan di kota ini menjadi ASN dilarang bepergian keluar daerah selama nataru,” ungkapnya kemarin.

Dikatakan Fairid hal ini pihaknya lakukan untuk mencegah adanya sebaran Covid – 19 yang menciptakan klaster. Meskipun saat ini Kota Cantik dalam level dua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun upaya penegakan dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat akan dilakukan terus menerus oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19.

Baca Juga :  Jam Buka Tempat Hiburan Dievaluasi Selama Ramadan

Fairid berharap, dengan adanya imbauan tersebut para ASN di Kota Palangka Raya bisa benar – benar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Dan apabila terbukti melanggar akan kita sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini semua dilakukan oleh Kemendagri tentunya untuk mencegah adanya virus omicron masuk ke indonesia, dimana saat ini kabarnya virus tersebut sedang booming atau merebak di negara tetangga yaitu Malaysia,“ tegasnya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA – Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian keluar daerah.

Hal tersebut bukan tanpa sebab, akan tetapi diadopsi dari imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan selama menyambut dan perayaan Nataru para ASN dilarang bepergian keluar negeri.

“Kalau Kemendagri menyatakan ASN kementerian dilarang untuk bepergian keluar daerah, maka dari itu kita lokalkan di kota ini menjadi ASN dilarang bepergian keluar daerah selama nataru,” ungkapnya kemarin.

Dikatakan Fairid hal ini pihaknya lakukan untuk mencegah adanya sebaran Covid – 19 yang menciptakan klaster. Meskipun saat ini Kota Cantik dalam level dua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun upaya penegakan dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat akan dilakukan terus menerus oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19.

Baca Juga :  Jam Buka Tempat Hiburan Dievaluasi Selama Ramadan

Fairid berharap, dengan adanya imbauan tersebut para ASN di Kota Palangka Raya bisa benar – benar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Dan apabila terbukti melanggar akan kita sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini semua dilakukan oleh Kemendagri tentunya untuk mencegah adanya virus omicron masuk ke indonesia, dimana saat ini kabarnya virus tersebut sedang booming atau merebak di negara tetangga yaitu Malaysia,“ tegasnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/