Sebagaimana sering disampaikan lanjut Kompol Triyo, penyekatan ini untuk mencegah mewabahnya Covid-19, dan juga untuk menurunkan terkonfirmasi dari Covid-19.
“Kami harapkan masyarakat untuk mematuhi penerapan status PPKM level 4 Covid-19. Tidak melakukan mobilitas yang memang tidak diperlukan, dan tetap mematuhi standar prokes,” tandasnya. (eri)