Jumat, Juli 5, 2024
29.5 C
Palangkaraya

Sahbirin-Muhidin Unggul, Denny Bakal Menggugat Lagi

Sementara, dari real count KPU Kalsel sampai pukul 21.00 Wita kemarin, pasangan Sahbirin-Muhidin juga mengungguli rival mereka. Sama seperti lembaga survei Indikator, Sahbirin-Muhidin juga unggul di tiga daerah pelaksana PSU.

Contohnya di Kabupaten Banjar dari lima kecamatan pelaksana PSU, Sahbirin-Muhidin unggul 67.622 suara. Sedangkan Denny-Difri memperolah suara sebanyak 33.384 suara. Sementara, di Banjarmasin Selatan, pasangan Sahbirin-Muhidin juga unggul telak dengan perolehan sebanyak 45.687 suara, sedangkan Denny-Difri di sini memperoleh suara sebanyak 24.051 suara.

Di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin juga menjadi lumbung suara bagi pasangan Sahbirin-Muhidin. Mereka memperoleh suara sebanyak 9.831. Sedangkan Denny-Difri hanya memperoleh suara sebanyak 1.035 suara. Menurut Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati, hasil  hitungan dari aplikasi Sirekap tersebut akan disandingkan kembali dengan rekapitulasi berjenjang mulai kecamatan yang akan dilakukan sejak hari ini sampai 14 Juni mendatang.

Baca Juga :  Delapan Pejabat Dapat Promosi

“Baru nanti rekap di tingkat kabupaten setelah itu sampai 10 hari kedepan yang akan dilanjutkan kembali di tingkat provinsi,” terang Hatmi kemarin.

Sementara, Muhidin tampak semringah ketika mengetahui perolehan suara kemarin. Tak banyak berbicara, dia hanya mengucap syukur dan berterimakasih kepada masyarakat yang memilih dia bersama Sahbirin Noor. “Alhamdulillah kami unggul sekitar 20 ribu suara lebih. Kami sangat berterimakasih atas kepercayaan masyarakat Kalsel,” ucapnya. 

 Menanggapi perhitungan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 H Denny Indrayana – Difriadi (H2D) blak-blakan ingin membawa hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) lagi.

Dia mengungkapkan, gugatan ke MK mereka tempuh demi memperjuangkan amanah masyarakat sampai titik peluh penghabisan.”Mempertimbangkan ini adalah nasib Kalsel yang dititipkan ke kami, dengan suara yang sangat besar. Maka kami memilih untuk terus. Artinya membuka opsi mengajukan sengketa hasil Pemilihan Gubernur ke MK,” ujar Denny dalam konferensi pers di kediamannya di Banjarbaru, Rabu (9/6) sore.

Baca Juga :  Figur Debutan Berpeluang Jadi Anggota DPD, Petahana Terancam

Sementara, dari real count KPU Kalsel sampai pukul 21.00 Wita kemarin, pasangan Sahbirin-Muhidin juga mengungguli rival mereka. Sama seperti lembaga survei Indikator, Sahbirin-Muhidin juga unggul di tiga daerah pelaksana PSU.

Contohnya di Kabupaten Banjar dari lima kecamatan pelaksana PSU, Sahbirin-Muhidin unggul 67.622 suara. Sedangkan Denny-Difri memperolah suara sebanyak 33.384 suara. Sementara, di Banjarmasin Selatan, pasangan Sahbirin-Muhidin juga unggul telak dengan perolehan sebanyak 45.687 suara, sedangkan Denny-Difri di sini memperoleh suara sebanyak 24.051 suara.

Di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin juga menjadi lumbung suara bagi pasangan Sahbirin-Muhidin. Mereka memperoleh suara sebanyak 9.831. Sedangkan Denny-Difri hanya memperoleh suara sebanyak 1.035 suara. Menurut Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati, hasil  hitungan dari aplikasi Sirekap tersebut akan disandingkan kembali dengan rekapitulasi berjenjang mulai kecamatan yang akan dilakukan sejak hari ini sampai 14 Juni mendatang.

Baca Juga :  Delapan Pejabat Dapat Promosi

“Baru nanti rekap di tingkat kabupaten setelah itu sampai 10 hari kedepan yang akan dilanjutkan kembali di tingkat provinsi,” terang Hatmi kemarin.

Sementara, Muhidin tampak semringah ketika mengetahui perolehan suara kemarin. Tak banyak berbicara, dia hanya mengucap syukur dan berterimakasih kepada masyarakat yang memilih dia bersama Sahbirin Noor. “Alhamdulillah kami unggul sekitar 20 ribu suara lebih. Kami sangat berterimakasih atas kepercayaan masyarakat Kalsel,” ucapnya. 

 Menanggapi perhitungan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 H Denny Indrayana – Difriadi (H2D) blak-blakan ingin membawa hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) lagi.

Dia mengungkapkan, gugatan ke MK mereka tempuh demi memperjuangkan amanah masyarakat sampai titik peluh penghabisan.”Mempertimbangkan ini adalah nasib Kalsel yang dititipkan ke kami, dengan suara yang sangat besar. Maka kami memilih untuk terus. Artinya membuka opsi mengajukan sengketa hasil Pemilihan Gubernur ke MK,” ujar Denny dalam konferensi pers di kediamannya di Banjarbaru, Rabu (9/6) sore.

Baca Juga :  Figur Debutan Berpeluang Jadi Anggota DPD, Petahana Terancam

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/