Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Aktor Intelektual dan Kurir Narkoba Divonis 18 Tahun Penjara

PALANGKARAYA-Tiga terdakwa pelaku pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir  1 kg yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Palangka Raya, menghadapi sidang putusan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri  (PN) Palangka Raya, Senin (9/8). Terdakwa Reza Pahlevi alias Upi dan Raidiani alias Idi serta seorang ibu rumah tangga (IRT) Mariani alias Ani, dinyatakan terbukti bersalah terlibat  peredaran narkoba oleh majelis hakim.

Reza Pahlevi, aktor intelektual yang menyusun rencana pengiriman paket sabu ini dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Raidiani alias  Idi, salah seorang kurir yang mengambil peket narkoba tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair tiga bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Alfon, yang membacakan hasil putusan perkara untuk Reza Pahlevi dan Raidiani itu.

Baca Juga :  Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Tiga Tersangka Dibekuk

Hukuman bagi Reza dan Raidiani ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari kejaksaan tinggi yang meminta dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk keduanya.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, Reza Pahlevi berstatus residivis kasus narkoba dan tengah mejalani hukumannya di lapas kelas II A dan Raidiani yang menjadi kurir dalam kasus tersebut telah terbukti telah  bersalah melakukan perbuatan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  terkait tindak Pidana Narkotika. Keduanya dianggap telah melakukan pemufakatan secara melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Tuduhan dengan pasal yang sama juga di kenakan majelis hakim untuk  terdakwa lainnya, Mariani alias Ani. Perempuan ini yang terlibat dalam kasus yang sama dengan Reza dan Raidiani ini, divonis pidana penjara selama 15 tahun.

Baca Juga :  Luar Biasa!! Ikan Hias Kalteng Terus Menyumbang Devisa  

Hukuman bagi Mariani sendiri dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim.

Vonis bagi Mariani ini sendiri, diketahui juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar dia dihukum selama 17 tahun. Mariani juga dikenakan hukuman tambahan yakni harus membayar  denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan selama 3 bulan.

Menanggapi putusan dari majelis  hakim tersebut, terdakwa Reza, dalam tanggapannya menyatakan meminta waktu untuk berpikir menerima vonis tersebut.

“Saya pikir-pikir, pak“ kata Reza kepada ketua majelis hakim. Sementara terdakwa lainnya yaitu Raidiani maupun Mariani menyatakan menerima putusan dari majelis hakim tersebut.(sja/uni)

PALANGKARAYA-Tiga terdakwa pelaku pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir  1 kg yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Palangka Raya, menghadapi sidang putusan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri  (PN) Palangka Raya, Senin (9/8). Terdakwa Reza Pahlevi alias Upi dan Raidiani alias Idi serta seorang ibu rumah tangga (IRT) Mariani alias Ani, dinyatakan terbukti bersalah terlibat  peredaran narkoba oleh majelis hakim.

Reza Pahlevi, aktor intelektual yang menyusun rencana pengiriman paket sabu ini dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Raidiani alias  Idi, salah seorang kurir yang mengambil peket narkoba tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair tiga bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Alfon, yang membacakan hasil putusan perkara untuk Reza Pahlevi dan Raidiani itu.

Baca Juga :  Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Tiga Tersangka Dibekuk

Hukuman bagi Reza dan Raidiani ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari kejaksaan tinggi yang meminta dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk keduanya.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, Reza Pahlevi berstatus residivis kasus narkoba dan tengah mejalani hukumannya di lapas kelas II A dan Raidiani yang menjadi kurir dalam kasus tersebut telah terbukti telah  bersalah melakukan perbuatan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  terkait tindak Pidana Narkotika. Keduanya dianggap telah melakukan pemufakatan secara melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Tuduhan dengan pasal yang sama juga di kenakan majelis hakim untuk  terdakwa lainnya, Mariani alias Ani. Perempuan ini yang terlibat dalam kasus yang sama dengan Reza dan Raidiani ini, divonis pidana penjara selama 15 tahun.

Baca Juga :  Luar Biasa!! Ikan Hias Kalteng Terus Menyumbang Devisa  

Hukuman bagi Mariani sendiri dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim.

Vonis bagi Mariani ini sendiri, diketahui juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar dia dihukum selama 17 tahun. Mariani juga dikenakan hukuman tambahan yakni harus membayar  denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan selama 3 bulan.

Menanggapi putusan dari majelis  hakim tersebut, terdakwa Reza, dalam tanggapannya menyatakan meminta waktu untuk berpikir menerima vonis tersebut.

“Saya pikir-pikir, pak“ kata Reza kepada ketua majelis hakim. Sementara terdakwa lainnya yaitu Raidiani maupun Mariani menyatakan menerima putusan dari majelis hakim tersebut.(sja/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/