Kamis, Mei 16, 2024
26.7 C
Palangkaraya

Pelanggar Prokes Diminta Baca Pancasila

PALANGKA RAYA-Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan melakukan giat untuk menjaring pelanggar di Jalan Seth Adji, Senin (9/8). Namun pemberian sanksi sedikit berbeda, yaitu pelanggar diberikan sanksi membaca Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya karena bertepatan menjelang HUT ke-76 Kemerdekaan RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan, kegiatan yang rutin dilakukan ini juga beetepatan dengan ditetapkannya status level 4 oleh Gubernur Kalteng.”Maka dari itu kami lakukan kegiatan ini agar masyarakat bisa patuh terhadap prokes. Kita sekarang menghadapi situasi yang cukup tinggi penyebaran virus corona,” ungkap Emi kepada Kalteng Pos, Senin (9/8).

Baca Juga :  Elpiji Dijual Sesuai HET di Pasar Murah

Dia menjelaskan, karena bertepatan momen HUT Kemerdekaan RI para pelanggar diberi sanksi yang berbeda dari biasanya, yaitu menyanyikan lagu kemerdekaan dan Pancasila. Setelah itu baru para pelanggar diberi surat pelanggaran.

“Biasanya kami jerat pelanggar dengan kerja sosial. Kini kami ganti dengan itu, karena ini bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI, namun tetap kita imbau para pelanggar agar tidak mengulangi melanggar prokes lagi,” jelasnya.

Dia menambahkan, pelanggar diminta agar memakai masker untuk menekan penyebaran virus dan agar tidak terpapar. “Bagi yang keberatan, kita juga jelaskan bahwa ini adalah kegiatan yang memiliki payung hukum dan kami bersama tim gabungan berhak menindak pelanggar,” pungkasnya. (ena/uni)

Baca Juga :  2.016 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

PALANGKA RAYA-Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan melakukan giat untuk menjaring pelanggar di Jalan Seth Adji, Senin (9/8). Namun pemberian sanksi sedikit berbeda, yaitu pelanggar diberikan sanksi membaca Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya karena bertepatan menjelang HUT ke-76 Kemerdekaan RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan, kegiatan yang rutin dilakukan ini juga beetepatan dengan ditetapkannya status level 4 oleh Gubernur Kalteng.”Maka dari itu kami lakukan kegiatan ini agar masyarakat bisa patuh terhadap prokes. Kita sekarang menghadapi situasi yang cukup tinggi penyebaran virus corona,” ungkap Emi kepada Kalteng Pos, Senin (9/8).

Baca Juga :  Elpiji Dijual Sesuai HET di Pasar Murah

Dia menjelaskan, karena bertepatan momen HUT Kemerdekaan RI para pelanggar diberi sanksi yang berbeda dari biasanya, yaitu menyanyikan lagu kemerdekaan dan Pancasila. Setelah itu baru para pelanggar diberi surat pelanggaran.

“Biasanya kami jerat pelanggar dengan kerja sosial. Kini kami ganti dengan itu, karena ini bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI, namun tetap kita imbau para pelanggar agar tidak mengulangi melanggar prokes lagi,” jelasnya.

Dia menambahkan, pelanggar diminta agar memakai masker untuk menekan penyebaran virus dan agar tidak terpapar. “Bagi yang keberatan, kita juga jelaskan bahwa ini adalah kegiatan yang memiliki payung hukum dan kami bersama tim gabungan berhak menindak pelanggar,” pungkasnya. (ena/uni)

Baca Juga :  2.016 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/