Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

DAD Provinsi Sebut Sidang Adat di Kotim Tidak Sah

PALANGKA RAYA-Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (DAD Kalteng) menyatakan sidang adat yang di gelar di kantor damang di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Rabu (8/12) merupakan sidang adat yang digelar secara ilegal alias  tidak sah. DAD Provinsi memastikan tidak tahu serta tidak terlibat dalam sidang tersebut. Pernyataan itu disampaikan Dr Mambang I Tubil SH selaku Ketua Tim Hukum Penyelesaian Sengketa Adat DAD Kalteng.

“Kami nyatakan sidang adat di Cempaga Hulu itu ilegal, karena damang kepala adat yang memimpin sidang adat itu tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Mambang kepada Kalteng Pos, Kamis (9/12).

Ditegaskannya bahwa DAD Kalteng dan Batamad Kalteng sama sekali tidak telibat dalam sidang adat tersebut. Mambang menyebut, hasil penelusuran DAD provinsi, ternyata damang yang memimpin sidang adat di Cempaga Hulu belum pernah dilantik oleh Bupati Kotim sebagai pejabat (pj) damang yang sah di Cempaga Hulu. Karena itu, yang bersangkutan tidak memiliki legalitas untuk memimpin suatu acara sidang adat.

Baca Juga :  Satpol PP Siap Ikut Penyekatan Arus Mudik

“Artinya dia juga tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan suatu putusan adat,” tutur Mambang.

Dikatakannya lagi, DAD Kalteng telah meminta pihak DAD Kotim untuk segera menyelesaikan  permasalah tersebut. “DAD provinsi telah menyurati pihak DAD Kotim, karena merupakan kewenangan mereka, kami minta mereka menyelesaikan itu,” ujarnya.

Mambang I Tubil membenarkan bahwa pihak DAD pernah diminta untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut. Dari hasil penelaahan Tim Hukum Penyelesaian Sengketa Adat, kemudian diputuskan masalah tersebut diserahkan ke pihak DAD Kotim untuk diselesaikan.

Namun berdasarkan informasi  yang didapatkan, pihak DAD Kotim belum bisa menyelesaikan perkara tersebut, karena sampai saat ini damang definitif belum dilantik Bupati Kotim.

“Namun bukan berarti masalah ini diselesaikan oleh Kedamangan Cempaga Hulu. Pj Damang Cempaga Hulu belum berkewanangan untuk pimpin sidang adat, karena belum ada SK pelantikan sebagai Pj damang dari Bupati Kotim,” ujar Mambang.

Baca Juga :  Mantan Napi Korupsi Memenuhi Syarat Nyaleg

Sesuai Perda Nomor 16/2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Perda Nomor 1/2015 tentang Pedoman Peradilan Adat, disebutkan bahwa damang yang bisa memimpin suatu sidang adat adalah damang yang telah dilantik secara resmi oleh bupati dan memiliki SK pelantikan.

“Karena belum dilantik, maka keputusan adat yang diputuskan oleh Pj damang itu tidak berkekuatan hukum menurut Adat Dayak alias ilegal,” ucap Mambang sembari menambahkan bahwa seorang Pj damang meski telah dilantik, juga memiliki keterbatasan wewenang dan tak sembarang membuat keputusan adat.

Mewaliki DAD Kalteng, Mambang mengharapkan agar DAD Kotim segera mengambil langkah penyelesaian melalui pembentukan Mantir Basara Hai, mengingat sengketa itu melibatkan orang dari luar Kalteng.

“Kami minta kepada DAD Kotim untuk segera selesaikan masalah ini agar tidak menjadi semacam  liar, kami juga mendorong Bapak Bupati Kotim supaya segera melantik damang definitif,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (DAD Kalteng) menyatakan sidang adat yang di gelar di kantor damang di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Rabu (8/12) merupakan sidang adat yang digelar secara ilegal alias  tidak sah. DAD Provinsi memastikan tidak tahu serta tidak terlibat dalam sidang tersebut. Pernyataan itu disampaikan Dr Mambang I Tubil SH selaku Ketua Tim Hukum Penyelesaian Sengketa Adat DAD Kalteng.

“Kami nyatakan sidang adat di Cempaga Hulu itu ilegal, karena damang kepala adat yang memimpin sidang adat itu tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Mambang kepada Kalteng Pos, Kamis (9/12).

Ditegaskannya bahwa DAD Kalteng dan Batamad Kalteng sama sekali tidak telibat dalam sidang adat tersebut. Mambang menyebut, hasil penelusuran DAD provinsi, ternyata damang yang memimpin sidang adat di Cempaga Hulu belum pernah dilantik oleh Bupati Kotim sebagai pejabat (pj) damang yang sah di Cempaga Hulu. Karena itu, yang bersangkutan tidak memiliki legalitas untuk memimpin suatu acara sidang adat.

Baca Juga :  Satpol PP Siap Ikut Penyekatan Arus Mudik

“Artinya dia juga tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan suatu putusan adat,” tutur Mambang.

Dikatakannya lagi, DAD Kalteng telah meminta pihak DAD Kotim untuk segera menyelesaikan  permasalah tersebut. “DAD provinsi telah menyurati pihak DAD Kotim, karena merupakan kewenangan mereka, kami minta mereka menyelesaikan itu,” ujarnya.

Mambang I Tubil membenarkan bahwa pihak DAD pernah diminta untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut. Dari hasil penelaahan Tim Hukum Penyelesaian Sengketa Adat, kemudian diputuskan masalah tersebut diserahkan ke pihak DAD Kotim untuk diselesaikan.

Namun berdasarkan informasi  yang didapatkan, pihak DAD Kotim belum bisa menyelesaikan perkara tersebut, karena sampai saat ini damang definitif belum dilantik Bupati Kotim.

“Namun bukan berarti masalah ini diselesaikan oleh Kedamangan Cempaga Hulu. Pj Damang Cempaga Hulu belum berkewanangan untuk pimpin sidang adat, karena belum ada SK pelantikan sebagai Pj damang dari Bupati Kotim,” ujar Mambang.

Baca Juga :  Mantan Napi Korupsi Memenuhi Syarat Nyaleg

Sesuai Perda Nomor 16/2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Perda Nomor 1/2015 tentang Pedoman Peradilan Adat, disebutkan bahwa damang yang bisa memimpin suatu sidang adat adalah damang yang telah dilantik secara resmi oleh bupati dan memiliki SK pelantikan.

“Karena belum dilantik, maka keputusan adat yang diputuskan oleh Pj damang itu tidak berkekuatan hukum menurut Adat Dayak alias ilegal,” ucap Mambang sembari menambahkan bahwa seorang Pj damang meski telah dilantik, juga memiliki keterbatasan wewenang dan tak sembarang membuat keputusan adat.

Mewaliki DAD Kalteng, Mambang mengharapkan agar DAD Kotim segera mengambil langkah penyelesaian melalui pembentukan Mantir Basara Hai, mengingat sengketa itu melibatkan orang dari luar Kalteng.

“Kami minta kepada DAD Kotim untuk segera selesaikan masalah ini agar tidak menjadi semacam  liar, kami juga mendorong Bapak Bupati Kotim supaya segera melantik damang definitif,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/