Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Sesuai Peraturan dan Proses Politik

Bupati Sambut Baik Pelantikan PAW Wakil Ketua I DPRD Barsel

BUNTOK – Bupati Barito Selatan (Barsel) H Eddy Raya Samsuri menyambut baik pelantikan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota dan Wakil Ketua I DPRD Barsel, yang berlangsung di gedung graha paripurna DPRD setempat di Buntok, Jumat (7/1) lalu.

Hal tersebut disampaikan Bupati Eddy raya saat berpidato dalam acara pengucapan sumpah janji pergantian antar waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Bupati mengatakan, kegiatan PAW ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 48 Ayat (3) dan Pasal 39 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota juncto Pasal 42 Ayat (3) dan Pasal 43 Ayat (3) Peraturan DPRD Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD.

Baca Juga :  Dandim: Kalteng Pos Mitra Terbaik TNI AD

Ia menambahkan, PAW bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Barito Selatan. Sebagai kepala daerah, Bupati Eddy Raya mengharapkan agar terjalinnya hubungan sinegritas yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Barito Selatan semakin maju.

“Dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah, termasuk juga melaksanakan penyusunan APBD,” katanya.

Eddy Raya melanjutkan, dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap peraturan daerah, APBD dan wewenang lain yang sudah diatur dalam perundang-undang.

“Saya berharap DPRD dan stakeholder dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini,” harapnya. (gor/ens/ko)

Baca Juga :  Dalam Satu Bulan, Bupati Dua Kali Lakukan Reshuffle

Bupati Sambut Baik Pelantikan PAW Wakil Ketua I DPRD Barsel

BUNTOK – Bupati Barito Selatan (Barsel) H Eddy Raya Samsuri menyambut baik pelantikan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota dan Wakil Ketua I DPRD Barsel, yang berlangsung di gedung graha paripurna DPRD setempat di Buntok, Jumat (7/1) lalu.

Hal tersebut disampaikan Bupati Eddy raya saat berpidato dalam acara pengucapan sumpah janji pergantian antar waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Bupati mengatakan, kegiatan PAW ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 48 Ayat (3) dan Pasal 39 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota juncto Pasal 42 Ayat (3) dan Pasal 43 Ayat (3) Peraturan DPRD Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD.

Baca Juga :  Dandim: Kalteng Pos Mitra Terbaik TNI AD

Ia menambahkan, PAW bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Barito Selatan. Sebagai kepala daerah, Bupati Eddy Raya mengharapkan agar terjalinnya hubungan sinegritas yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Barito Selatan semakin maju.

“Dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah, termasuk juga melaksanakan penyusunan APBD,” katanya.

Eddy Raya melanjutkan, dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap peraturan daerah, APBD dan wewenang lain yang sudah diatur dalam perundang-undang.

“Saya berharap DPRD dan stakeholder dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini,” harapnya. (gor/ens/ko)

Baca Juga :  Dalam Satu Bulan, Bupati Dua Kali Lakukan Reshuffle

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/