Ada beberapa hal yang menjadi perhatian UPR ke depan dalam penyusunan arah dan kebijakan ini. Pertama, mempersiapkan kampus UPR menyongsong Ibu Kota Negara yang telah ditetapkan di Kaltim. Kedua, mewujudkan UPR sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Ketiga ,mewujudkan target Indikator Kinerja Utama (IKU). Keempat meningkatkan peringkat UPR. Kelima, mewujudkan digitalisasi pendidikan. Keenam, mewujudkan globalisasi pendidikan (peningkatan kerjasama internasional). Ketujuh mewujudkan pencapaian standar pendidikan nasional atau bahkan melampaui .
Singkatnya . Apa yang ingin dicapai UPR baik pada masa kini dan masa datang adalah tercapainya Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam bentuk Indeks Kinerja Utama sesuai amanat DitjenDikti. Sehingga UPR mampu mewujudkan 3 (tiga) tugas utama dalam bidang pendidikan tinggi; 1) meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi; 2) menguatkan mutu dosen dan tenaga kependidikan; dan 3) meningkatkan akses pendidikan tinggi.
Saat ini Satgas telah bekerja dengan dibantu oleh Tim Kerja yang berjumlah 17 orang. Tim Kerja ini akan menghimpun masukan dari internal UPR dan dan masyarakat yang merupakan stakeholder. Ada enam kelompok yang akan menjadi narasumber focus group discussion (FGD) untuk menghimpun keinginan dan masukan untuk UPR masa depan.
Pertama FGD dosen yang melibatkan 186 orang mewakili dari dekanat, jurusan, program studi, dosen senior dan junior. Kedua tenaga kependidikan, 45 orang besaral dari koordiantor TU, sub koordinator, tenaga kependidikan senior dan junior. Ketiga, mahasiswa berjumlah 51 orang dari BEM, DPM universitas, fakultas dan perwakilan organisasi kemahasiswaan. Keempat mantan pejabat UPR dan senior yang berjumlah 30 orang.
Kelompok kelima dan keenam adalah para stakeholder. Yakni , pewakilan dunia usaha sebanyak 30 orang, dan keenam masyarakat yang diwakili para tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, pemerhati lingkungan, HAM, perlindungan anak dan perempuan.
“Setelah semuanya selesai dihimpun dan dirumuskan, maka hasilnya akan dibawa ke Rapat Senat Universitas untuk ditetapkan sebagai rumusan arah kebijakan dan pengembangan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan UPR 2022 – 2026 ,” ujar Danes. (sma)