Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

5 PD Dapat Dana Reboisasi

KASONGAN-Tahun anggaran 2022 ini, 5 Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan akan mendapatkan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang, ketika memimpin rapat penajaman program dan kegiatan bersumber dari dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi tahun anggaran 2022 di ruang rapat Bappelitbang Kabupaten Katingan, Senin (10/1).

Menurut Sekda, pemberian dana tersebut dengan landasan hukum dari Peraturan Menteri Kehutanan untuk sembilan program kegiatan. Namun demikian, lanjutnya, hal ini masih bisa berubah.Sebab ada 3 PD yang masih menunggu mapping atau pemetaan dari Kementerian. “Sementara dua PD lainnya sudah mempunyai landasan hukum dari Peraturan Menteri Kehutanan (PMK),” jelas Prangsang.

Baca Juga :  Kalteng Tanggap Darurat Banjir

Untuk lima PD yang akan mendapatkan dana tersebut, lanjut mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Katingan ini, yaitu Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemadam Kebakaran atau Damkar (tergabung di Satpol PP Katingan).

“Dua OPD ini yang sudah mempunyai landasan hukum dari Peraturan Menteri Kehutanan baik itu nomor 19 dan nomor 216,” ungkapnya.

Kemudian, 3 lainnya, yaitu Disbudparpora Katingan, Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Katingan, dan BPBD Katingan masih menunggu mapping dari Kementerian. Sehingga dalam waktu dekat ini diharapkan mempunyai landasan hukumnya.

“Perlu diketahui juga, bahwa sembilan program yang yaitu program penanaman DAS krisis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air.Program pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau. Program pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya. Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Katingan Memiliki Beragam Pangan Lokal

Kemudian, lanjutnya, juga ada program penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya. Program konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Program pengelolaan keanekaragaman hayati, penyuluhan lingkungan hidup, dan program strategis lainnya. Tahun 2021 lalu, Dinas Lingkungan Hidup telah membuat taman Ruang Terbuka Hijau Dana Reboisasi (RTH-DR). Kini sudah menjadi destinasi wisata baru bagi warga Katingan.

“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi terkait program dari DLH Katingan dengan membuka desti-nasi obyek wisata di dalam kota yaitu Ruang Terbuka Hijau Dana Reboisasi (RTH-DR). Ini tentunya menjadi contoh PD lingkup Pemkab Katingan,” tandasnya. (eri/art/ko)

KASONGAN-Tahun anggaran 2022 ini, 5 Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan akan mendapatkan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang, ketika memimpin rapat penajaman program dan kegiatan bersumber dari dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi tahun anggaran 2022 di ruang rapat Bappelitbang Kabupaten Katingan, Senin (10/1).

Menurut Sekda, pemberian dana tersebut dengan landasan hukum dari Peraturan Menteri Kehutanan untuk sembilan program kegiatan. Namun demikian, lanjutnya, hal ini masih bisa berubah.Sebab ada 3 PD yang masih menunggu mapping atau pemetaan dari Kementerian. “Sementara dua PD lainnya sudah mempunyai landasan hukum dari Peraturan Menteri Kehutanan (PMK),” jelas Prangsang.

Baca Juga :  Kalteng Tanggap Darurat Banjir

Untuk lima PD yang akan mendapatkan dana tersebut, lanjut mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Katingan ini, yaitu Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemadam Kebakaran atau Damkar (tergabung di Satpol PP Katingan).

“Dua OPD ini yang sudah mempunyai landasan hukum dari Peraturan Menteri Kehutanan baik itu nomor 19 dan nomor 216,” ungkapnya.

Kemudian, 3 lainnya, yaitu Disbudparpora Katingan, Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Katingan, dan BPBD Katingan masih menunggu mapping dari Kementerian. Sehingga dalam waktu dekat ini diharapkan mempunyai landasan hukumnya.

“Perlu diketahui juga, bahwa sembilan program yang yaitu program penanaman DAS krisis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air.Program pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau. Program pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya. Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Katingan Memiliki Beragam Pangan Lokal

Kemudian, lanjutnya, juga ada program penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya. Program konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Program pengelolaan keanekaragaman hayati, penyuluhan lingkungan hidup, dan program strategis lainnya. Tahun 2021 lalu, Dinas Lingkungan Hidup telah membuat taman Ruang Terbuka Hijau Dana Reboisasi (RTH-DR). Kini sudah menjadi destinasi wisata baru bagi warga Katingan.

“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi terkait program dari DLH Katingan dengan membuka desti-nasi obyek wisata di dalam kota yaitu Ruang Terbuka Hijau Dana Reboisasi (RTH-DR). Ini tentunya menjadi contoh PD lingkup Pemkab Katingan,” tandasnya. (eri/art/ko)

Artikel Terkait

Petugas Kesehatan Diminta Siaga

Kalteng Berselawat Digelar di Katingan

Pj Kades dan BPD di Katingan Dilantik

Terpopuler

Artikel Terbaru

/