Senin, November 25, 2024
26.2 C
Palangkaraya

156 Peserta CPNS Ajukan Sanggah

PALANGKA RAYA-Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) diberikan waktu untuk menyanggah hasil seleksi administrasi yang sudah diumumkan pada 2 hingga 3 Agustus lalu. Ada 156 peserta mengajukan sanggah atas pengumuman hasil seleksi yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim mengatakan, dari total pelamar sebanyak 2.526 orang, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni 2.368 pelamar, sedangkan 158 peserta lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dari 158 orang yang dinyatakan TMS itu, 156 orang mengajukan sanggah,” ucapnya saat diwawancarai, Rabu (11/8).

Dikatakannya, masa sanggah yang diberikan adalah selama empat hari, mulai 4 hingga 7 Agustus lalu. Selanjutnya, saat ini pihak panitia tengah mempelajari hal-hal yang menjadi sanggahan daripada peserta yang sebelumnya dinyatakan TMS. “Saat ini kami sedang mempelajari dan mengevaluasi sanggahan peserta yang dinyatakan TMS,” ungkapnya.

Baca Juga :  Vaksin Sinovac Bisa Digunakan untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Suhufi menyebut, tahapan selanjutnya yakni mengumumkan apakah 156 orang yang mengajukan sanggah itu dapat berubah status menjadi MS atau tetap dinyatakan TMS. Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa peserta yang dinyatakan TMS itu karena kekeliruan tim seleksi dan bukan karena kesalahan peserta, maka peserta dapat mengajukan alasan bukti yang kuat yang dapat meng-counter alasan tim seleksi.

“Pada kondisi ini maka tim seleksi wajib mengubah status peserta bersangkutan menjadi MS dan wajib diumumkan ulang. Rencananya pengumuman terkait hasil seleksi ulang untuk menyatakan peserta MS atau TMS dilaksanakan tanggal 14 Agustus nanti,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) diberikan waktu untuk menyanggah hasil seleksi administrasi yang sudah diumumkan pada 2 hingga 3 Agustus lalu. Ada 156 peserta mengajukan sanggah atas pengumuman hasil seleksi yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim mengatakan, dari total pelamar sebanyak 2.526 orang, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni 2.368 pelamar, sedangkan 158 peserta lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dari 158 orang yang dinyatakan TMS itu, 156 orang mengajukan sanggah,” ucapnya saat diwawancarai, Rabu (11/8).

Dikatakannya, masa sanggah yang diberikan adalah selama empat hari, mulai 4 hingga 7 Agustus lalu. Selanjutnya, saat ini pihak panitia tengah mempelajari hal-hal yang menjadi sanggahan daripada peserta yang sebelumnya dinyatakan TMS. “Saat ini kami sedang mempelajari dan mengevaluasi sanggahan peserta yang dinyatakan TMS,” ungkapnya.

Baca Juga :  Vaksin Sinovac Bisa Digunakan untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Suhufi menyebut, tahapan selanjutnya yakni mengumumkan apakah 156 orang yang mengajukan sanggah itu dapat berubah status menjadi MS atau tetap dinyatakan TMS. Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa peserta yang dinyatakan TMS itu karena kekeliruan tim seleksi dan bukan karena kesalahan peserta, maka peserta dapat mengajukan alasan bukti yang kuat yang dapat meng-counter alasan tim seleksi.

“Pada kondisi ini maka tim seleksi wajib mengubah status peserta bersangkutan menjadi MS dan wajib diumumkan ulang. Rencananya pengumuman terkait hasil seleksi ulang untuk menyatakan peserta MS atau TMS dilaksanakan tanggal 14 Agustus nanti,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/