Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Kasus Tumpahan CPO, Bupati Minta Usut Tuntas

“Kami minta pihak Pelindo III, perusahaan pemilik kapal, dan perusahaan pemilik CPO itu harus bertanggung jawab atas kejadian kebocoran CPO yang mengakibatkan pencemaran air Sungai Mentaya, serta meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit selaku otoritas terkait bertindak tegas atas masalah ini,” tegas Rudianur.

Terkait insiden kebocoran CPO dari salah satu tongkang di kawasan Pelabuhan Pelindo III tersebut, dirinya merupakan orang pertama yang mengungkap kejadian ini ke public, tepatnya ketika ia berkunjung ke Pelabuhan Bagendang yang dikelola PT Pelindo III Sampit dan melihat langsung tumpahan CPO mencemari perairan setempat. Kejadian itu disampaikan juga kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, yang langsung mengunjungi lokasi kejadian didampingi pejabat dari KSOP Sampit dan Dinas Perhubungan pada Sabtu lalu (7/8).

Baca Juga :  Wiyatno: Saya Yakin Pak Gubernur Punya Pertimbangan Mengeluarkan Pergub

“Pada saat kunjungan itulah diketahui CPO yang mencemari Sungai Mentaya berasal dari sebuah tongkang yang mengalami keretakan pada bagian lambung kapal,” sampai Rudianur.

Ia menegaskan, kejadian ini harus diusut tuntas dan ditindaklanjuti sesuai aturan. Perusahaan mana pun yang dianggap bertanggung jawab harus diproses sesuai hokum. Jangan sampai kejadian ini ditoleransi, karena akan menjadi preseden buruk bagi Otoritas Pelabuhan.

“Masalah ini harus ada konsekuensi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran, baik Pelindo III sebagai penyedia jasa ataupun perusahan pemilik kapal dan perusahaan pemilik CPO, entah itu akibat kesengajaan ataupun kelalaian. Apalagi itu berakibat buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat,” ujar Rudianur.

Menurut politikus Partai Golkar ini, pihak perusahaan wajib mempertanggung jawabkan kejadian itu sesuai aturan. Perusahaan juga diharapkan bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat yang merasakan dampak atas kebocoran CPO tersebut. Sebab, hingga saat ini sebagian masyarakat masih mengandalkan air Sungai Mentaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebocoran CPO tersebut dikhawatirkan telah mengganggu atau menimbulkan dampak buruk terhadap ekosistem sungai maupun masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Baca Juga :  Polres Lamandau Kembali Panen Kasus Narkoba

“Kami minta pihak Pelindo III, perusahaan pemilik kapal, dan perusahaan pemilik CPO itu harus bertanggung jawab atas kejadian kebocoran CPO yang mengakibatkan pencemaran air Sungai Mentaya, serta meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit selaku otoritas terkait bertindak tegas atas masalah ini,” tegas Rudianur.

Terkait insiden kebocoran CPO dari salah satu tongkang di kawasan Pelabuhan Pelindo III tersebut, dirinya merupakan orang pertama yang mengungkap kejadian ini ke public, tepatnya ketika ia berkunjung ke Pelabuhan Bagendang yang dikelola PT Pelindo III Sampit dan melihat langsung tumpahan CPO mencemari perairan setempat. Kejadian itu disampaikan juga kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, yang langsung mengunjungi lokasi kejadian didampingi pejabat dari KSOP Sampit dan Dinas Perhubungan pada Sabtu lalu (7/8).

Baca Juga :  Wiyatno: Saya Yakin Pak Gubernur Punya Pertimbangan Mengeluarkan Pergub

“Pada saat kunjungan itulah diketahui CPO yang mencemari Sungai Mentaya berasal dari sebuah tongkang yang mengalami keretakan pada bagian lambung kapal,” sampai Rudianur.

Ia menegaskan, kejadian ini harus diusut tuntas dan ditindaklanjuti sesuai aturan. Perusahaan mana pun yang dianggap bertanggung jawab harus diproses sesuai hokum. Jangan sampai kejadian ini ditoleransi, karena akan menjadi preseden buruk bagi Otoritas Pelabuhan.

“Masalah ini harus ada konsekuensi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran, baik Pelindo III sebagai penyedia jasa ataupun perusahan pemilik kapal dan perusahaan pemilik CPO, entah itu akibat kesengajaan ataupun kelalaian. Apalagi itu berakibat buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat,” ujar Rudianur.

Menurut politikus Partai Golkar ini, pihak perusahaan wajib mempertanggung jawabkan kejadian itu sesuai aturan. Perusahaan juga diharapkan bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat yang merasakan dampak atas kebocoran CPO tersebut. Sebab, hingga saat ini sebagian masyarakat masih mengandalkan air Sungai Mentaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebocoran CPO tersebut dikhawatirkan telah mengganggu atau menimbulkan dampak buruk terhadap ekosistem sungai maupun masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Baca Juga :  Polres Lamandau Kembali Panen Kasus Narkoba

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/