Minggu, Oktober 6, 2024
23.3 C
Palangkaraya

PTM Terbatas Dilakukan Dengan Kehati-hatian

PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Hal tersebut guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di sekolah.

“Kemaren saya meminta kepada kadis pendidikan agar dalam pelaksanaan ptm terbatas agar dilakukan dengan kehati-hatian, terlebih di kawasan yang berpotensi terjadi kerumunan seperti kantin dan parkiraan untuk sementara ditiadakan dulu” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kamis (11/11).

Terkait sistem pelaksanaannya, Fairid bilang pelaksanaan PTM terbatas dilakukan dengan sistem bertahap. Sistem tersebut dilakukan agar memastikan aktivitas belajar mengajar tersebut tidak menimbulkan temuab kasus Covid-19.

Orang nomor satu di Pemerintah Kota Palangka Raya ini bilang, percepatan capaian vaksinasi untuk pelajar cukup tinggi. Hal tersebut dilihat dari antusias pelajar yang termasuk kategori remaja berusia 12 tahun keatas yang juga tinggi.

Baca Juga :  Perdana Ikut Kejuaraan Internasional, Pulang Bawa Medali Emas

“Saya lihat capaian vaksinasi untuk pelajar cukup tinggi,hal tersebut dilihat berdasarkan data Satgas Covid -19 setempat, capaian vaksinasi untuk remaja sudah 88 persen remaja telah tervaksinasi , sedangkan untuk dosis kedua mencapai 66 persen” bebernya.

Sebagaimana diketahui,  Untuk pelaksanaan PTM Terbatas tersebut, pihak sekolah diminta mempersiapkan daftar periksa, Standar Operasional Prosedur dari sekolah untuk melaksanakan PTM Terbatas.

Selain itu, sekolah harus menyiapkan Tim Satgas Covid-19 tingkat Sekolah dan melakukan Nota kesepahaman dengan puskesmas terdekat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan.

Kemudian, satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan PTM terbatas berupa kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SMP dan SD dan 33 persen untuk jenjang PAUD, Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan telah divaksin lengkap, memiliki fasilitas yang mematuhi protokol kesehatan dan tim Satgas Covid-19 Sekolah.

Baca Juga :  Kadisdik Tegaskan Tidak Ada Sekolah Tutup di Palangka Raya

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi juga yakni mendapatkan persetujuan dari orang tua dan komite sekolah dan mendorong peserta didik yang memenuhi syarat untuk mengikuti vaksinasi serta sebelum melaksanakan PTM terbatas, wajib melakukan simulasi PTM terbatas dulu. (hfz/ans)

PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Hal tersebut guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di sekolah.

“Kemaren saya meminta kepada kadis pendidikan agar dalam pelaksanaan ptm terbatas agar dilakukan dengan kehati-hatian, terlebih di kawasan yang berpotensi terjadi kerumunan seperti kantin dan parkiraan untuk sementara ditiadakan dulu” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kamis (11/11).

Terkait sistem pelaksanaannya, Fairid bilang pelaksanaan PTM terbatas dilakukan dengan sistem bertahap. Sistem tersebut dilakukan agar memastikan aktivitas belajar mengajar tersebut tidak menimbulkan temuab kasus Covid-19.

Orang nomor satu di Pemerintah Kota Palangka Raya ini bilang, percepatan capaian vaksinasi untuk pelajar cukup tinggi. Hal tersebut dilihat dari antusias pelajar yang termasuk kategori remaja berusia 12 tahun keatas yang juga tinggi.

Baca Juga :  Perdana Ikut Kejuaraan Internasional, Pulang Bawa Medali Emas

“Saya lihat capaian vaksinasi untuk pelajar cukup tinggi,hal tersebut dilihat berdasarkan data Satgas Covid -19 setempat, capaian vaksinasi untuk remaja sudah 88 persen remaja telah tervaksinasi , sedangkan untuk dosis kedua mencapai 66 persen” bebernya.

Sebagaimana diketahui,  Untuk pelaksanaan PTM Terbatas tersebut, pihak sekolah diminta mempersiapkan daftar periksa, Standar Operasional Prosedur dari sekolah untuk melaksanakan PTM Terbatas.

Selain itu, sekolah harus menyiapkan Tim Satgas Covid-19 tingkat Sekolah dan melakukan Nota kesepahaman dengan puskesmas terdekat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan.

Kemudian, satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan PTM terbatas berupa kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SMP dan SD dan 33 persen untuk jenjang PAUD, Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan telah divaksin lengkap, memiliki fasilitas yang mematuhi protokol kesehatan dan tim Satgas Covid-19 Sekolah.

Baca Juga :  Kadisdik Tegaskan Tidak Ada Sekolah Tutup di Palangka Raya

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi juga yakni mendapatkan persetujuan dari orang tua dan komite sekolah dan mendorong peserta didik yang memenuhi syarat untuk mengikuti vaksinasi serta sebelum melaksanakan PTM terbatas, wajib melakukan simulasi PTM terbatas dulu. (hfz/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/