Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Tipikor KPU Kapuas

KUALA KAPUAS-Tim penyidik pidana khusus (pidsus) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas masih melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas. Penyidikan terhadap lembaga penyelenggara pesta demokrasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada Kalteng 2020 senilai Rp45 miliar.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) setempat mendukung pihak Kejari Kapuas untuk mengusut hingga tuntas kasus dugaan tipikor terhadap pengelolaan dana hibah tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Anggota DPRD Kalteng Tomy Irawan Diran.

“Kami tentu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kapuas secara profesional hingga tuntas dalam proses dugaan tipikor di KPU Kapuas,” ungkap Tomy Irawan, Kamis (12/8).

Baca Juga :  Ibu Yosna, Berjualan Es Blender dan Mengajar Bahasa Isyarat Indonesia

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, dana hibah tersebut nilainya cukup besar yang bersumber dari APBN maupun APBD Kalteng. Tentunya harus jelas proses pengelolaan dana tersebut dan ada pertangungjawabannya. Apalagi pelaksanaannya saat dilanda pandemi Covid-19. Sudah seharusnya dana itu digunakan dengan baik dan benar.

“Inikan terkait uang negara, harus jelas pertanggungjawabannya, jadi harus diusut secara tuntas siapa yang terlibat sehingga bisa diproses secara hukum,” tegasnya.

Anggota DPRD Kalteng dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini berharap penyidik dari Kejari Kapuas mengusut kasus dugaan tipikor tersebut dengan terang-benerang atau transparan, agar siapapun yang diduga terlibat di dalamnya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “Sekali lagi ditegaskan, kami sangat mendukung itu (usut dugaan tipikor), jika benar ada kerugian negara, tentu harus ada konsekuensinya,” tutupnya.

Baca Juga :  Kader PKK di Kalteng diminta Ikut Menyukseskan Vaksinasi Ibu Hamil

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra mengakui, penyidikan perkara dugaan tipikor di KPU Kapuas masih dalam proses. Detailnya belum bisa disampaikan karena penyidikan sedang berjalan.

“Pastinya sudah ada belasan orang yang diperiksa, kami juga koordinasi dengan instansi terkait untuk penghitungan kerugian negara,” kata Stirman Eka Putra. (alh/ce/ala)

KUALA KAPUAS-Tim penyidik pidana khusus (pidsus) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas masih melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas. Penyidikan terhadap lembaga penyelenggara pesta demokrasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada Kalteng 2020 senilai Rp45 miliar.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) setempat mendukung pihak Kejari Kapuas untuk mengusut hingga tuntas kasus dugaan tipikor terhadap pengelolaan dana hibah tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Anggota DPRD Kalteng Tomy Irawan Diran.

“Kami tentu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kapuas secara profesional hingga tuntas dalam proses dugaan tipikor di KPU Kapuas,” ungkap Tomy Irawan, Kamis (12/8).

Baca Juga :  Ibu Yosna, Berjualan Es Blender dan Mengajar Bahasa Isyarat Indonesia

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, dana hibah tersebut nilainya cukup besar yang bersumber dari APBN maupun APBD Kalteng. Tentunya harus jelas proses pengelolaan dana tersebut dan ada pertangungjawabannya. Apalagi pelaksanaannya saat dilanda pandemi Covid-19. Sudah seharusnya dana itu digunakan dengan baik dan benar.

“Inikan terkait uang negara, harus jelas pertanggungjawabannya, jadi harus diusut secara tuntas siapa yang terlibat sehingga bisa diproses secara hukum,” tegasnya.

Anggota DPRD Kalteng dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini berharap penyidik dari Kejari Kapuas mengusut kasus dugaan tipikor tersebut dengan terang-benerang atau transparan, agar siapapun yang diduga terlibat di dalamnya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “Sekali lagi ditegaskan, kami sangat mendukung itu (usut dugaan tipikor), jika benar ada kerugian negara, tentu harus ada konsekuensinya,” tutupnya.

Baca Juga :  Kader PKK di Kalteng diminta Ikut Menyukseskan Vaksinasi Ibu Hamil

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra mengakui, penyidikan perkara dugaan tipikor di KPU Kapuas masih dalam proses. Detailnya belum bisa disampaikan karena penyidikan sedang berjalan.

“Pastinya sudah ada belasan orang yang diperiksa, kami juga koordinasi dengan instansi terkait untuk penghitungan kerugian negara,” kata Stirman Eka Putra. (alh/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/