Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Kalteng Siaga Darurat Karhutla

Belum Ada Masyarakat Hukum Adat Mengajukan Permohonan Pembakaran Lahan

Sementara itu, tahun lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Dalam perda tersebut tertuang bahwa pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pembakaran lahan sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan. Namun hingga saat ini belum ada masyarakat hukum adat yang mengajukan permohonan pembakaran lahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Ventchrisway mengatakan, dalam perda tersebut tertera bahwa lahan yang diperbolehkan untuk dibakar adalah tanah non-gambut, dalam hal ini tanah mineral. Itupun harus ada pengajuan terlebih dahulu oleh masyarakat hukum adat.

Baca Juga :  AKP MA, Oknum Polisi Terdakwa Dugaan Pelecehan terhadap Anak Divonis 2 Bulan

“Saat ini sedang proses pembuatan peraturan gubernur (pergub) tentang penetapan masyarakat hukum adat,” katanya saat diwawancarai, Kamis (12/8).

Diungkapkannya, hingga saat ini hanya di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) saja yang sudah ditetapkan sebagai lahan masyarakat hukum adat. Sejauh ini belum ada yang mengurus perizinan pembakaran lahan itu. Kabupaten lain yang saat ini sedang mengurus penetapan masyarakat hukum adat yakni Kabupaten Kapuas.

“Untuk Kabupaten Kapuas saat ini sedang tahap verifikasi dan validasi,” tuturnya kepada Kalteng Pos.

Dijelaskannya, Kota Palangka Raya pun saat ini sedang dalam proses, tapi terkendala wilayah, lantaran lokasinya berada di perbatasan dengan Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Dengan demikian, proses ini belum bisa dilanjutkan. Sementara kabupaten lainnya di Kalteng belum ada yang mengurusnya. “Harus menunggu kesepakatan antara Gumas dan Palangka Raya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelayanan Gratis Hanya Ada di Fasilitas Kesehatan Pemerintah

Pihaknya menyebut, perda ini pada dasarnya sudah disosilasasikan. Namun kendalanya pada syarat pembakaran hanya untuk masyarakat hukum adat. Artinya jika mayarakat hukum adat sudah ditetapkan, maka perda ini baru bisa diterapkan.

“Iya, karena poin penting dari perda ini yakni masyarakat hukum adat,” sebut dia.

Belum Ada Masyarakat Hukum Adat Mengajukan Permohonan Pembakaran Lahan

Sementara itu, tahun lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Dalam perda tersebut tertuang bahwa pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pembakaran lahan sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan. Namun hingga saat ini belum ada masyarakat hukum adat yang mengajukan permohonan pembakaran lahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Ventchrisway mengatakan, dalam perda tersebut tertera bahwa lahan yang diperbolehkan untuk dibakar adalah tanah non-gambut, dalam hal ini tanah mineral. Itupun harus ada pengajuan terlebih dahulu oleh masyarakat hukum adat.

Baca Juga :  AKP MA, Oknum Polisi Terdakwa Dugaan Pelecehan terhadap Anak Divonis 2 Bulan

“Saat ini sedang proses pembuatan peraturan gubernur (pergub) tentang penetapan masyarakat hukum adat,” katanya saat diwawancarai, Kamis (12/8).

Diungkapkannya, hingga saat ini hanya di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) saja yang sudah ditetapkan sebagai lahan masyarakat hukum adat. Sejauh ini belum ada yang mengurus perizinan pembakaran lahan itu. Kabupaten lain yang saat ini sedang mengurus penetapan masyarakat hukum adat yakni Kabupaten Kapuas.

“Untuk Kabupaten Kapuas saat ini sedang tahap verifikasi dan validasi,” tuturnya kepada Kalteng Pos.

Dijelaskannya, Kota Palangka Raya pun saat ini sedang dalam proses, tapi terkendala wilayah, lantaran lokasinya berada di perbatasan dengan Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Dengan demikian, proses ini belum bisa dilanjutkan. Sementara kabupaten lainnya di Kalteng belum ada yang mengurusnya. “Harus menunggu kesepakatan antara Gumas dan Palangka Raya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelayanan Gratis Hanya Ada di Fasilitas Kesehatan Pemerintah

Pihaknya menyebut, perda ini pada dasarnya sudah disosilasasikan. Namun kendalanya pada syarat pembakaran hanya untuk masyarakat hukum adat. Artinya jika mayarakat hukum adat sudah ditetapkan, maka perda ini baru bisa diterapkan.

“Iya, karena poin penting dari perda ini yakni masyarakat hukum adat,” sebut dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/