Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Melihat Pelayanan Vaksinasi Drive Thru di Kabupaten Kotim

Ia menambahkan, selain melaksanakan vaksinasi sistem drive thru, sebelumnya telah dilaksanakan vaksinasi massal.  Layanan vaksinasi drive thru ini baru pertama kali dilaksankan di Kotim.

Dijelaskan kapolres, ada beberapan tahapan dalam kegiatan vaksinasi drive thru ini. Pertama adalah tahap registrasi. Pengendara diminta menyerahkan KTP untuk diverifikasi, lalu mengisi lembar skrining.

Selanjutnya, kendaraan diarahkan menuju zona skrining kesehatan. Pada tahap ini, dilakukan pemeriksaan dasar seperti cek suhu tubuh, tekanan darah, dll. Petugas dari dinas kesehatan yang melayani biasanya mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kesehatan kepada calon penerima vaksin.

Jika dinilai memenuhi syarat, selanjutnya diarahkan menuju ke area vaksinasi. Setelah disuntik, penerima vaksinasi diarahkan menuju area observasi.  Di lokasi ini  telah disediakan minuman dan makanan ringan. Ada petugas kesehatan yang siaga di lokasi itu. Apabila muncul gejala maupun reaksi tertentu pada penerima vaksin, bisa segera ditangani.

Baca Juga :  Masyarakat Jangan Takut Divaksin

Setelah tahap observasi dilalui, pengendara penerima vaksin dipersilakan melanjutkan kembali perjalanan.

Terpisah, Bupati Kotim Halikinnor mengapersiasi inovasi Polres Kotim dalam rangka menyukseskan program vaksinasi Covid-19. “Saya menyampaikan terima kasih kepada kapolres atas inovasi ini. Vaksinasi ini penting. Sangat membantu mempercepat upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19,” ucap bupati.

Sasaran vaksinasi drive thru adalah pengedara yang melintas di area Taman Kota Sampit di Jalan Yos Sudarso.  Pengendara yang akan melintas diberhentikan, lalu didata oleh petugas. Pengendara yang bersedia divaksin dan memenuhi syarat akan menjalani proses yang sudah diatur.

Sasaran disuntik vaksin tanpa harus turun dari kendaraan. Setelah disuntik, sasaran diminta menunggu selama 15 menit untuk diobservasi oleh petugas. Jika selama observasi tidak ditemukan keluhan, maka pengendara yang telah divaksin dibolehkan meninggalkan lokasi.  (*/ce/ala)

Baca Juga :  Pejabat KPU Terjerat Korupsi Dana Hibah Pilgub

Ia menambahkan, selain melaksanakan vaksinasi sistem drive thru, sebelumnya telah dilaksanakan vaksinasi massal.  Layanan vaksinasi drive thru ini baru pertama kali dilaksankan di Kotim.

Dijelaskan kapolres, ada beberapan tahapan dalam kegiatan vaksinasi drive thru ini. Pertama adalah tahap registrasi. Pengendara diminta menyerahkan KTP untuk diverifikasi, lalu mengisi lembar skrining.

Selanjutnya, kendaraan diarahkan menuju zona skrining kesehatan. Pada tahap ini, dilakukan pemeriksaan dasar seperti cek suhu tubuh, tekanan darah, dll. Petugas dari dinas kesehatan yang melayani biasanya mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kesehatan kepada calon penerima vaksin.

Jika dinilai memenuhi syarat, selanjutnya diarahkan menuju ke area vaksinasi. Setelah disuntik, penerima vaksinasi diarahkan menuju area observasi.  Di lokasi ini  telah disediakan minuman dan makanan ringan. Ada petugas kesehatan yang siaga di lokasi itu. Apabila muncul gejala maupun reaksi tertentu pada penerima vaksin, bisa segera ditangani.

Baca Juga :  Masyarakat Jangan Takut Divaksin

Setelah tahap observasi dilalui, pengendara penerima vaksin dipersilakan melanjutkan kembali perjalanan.

Terpisah, Bupati Kotim Halikinnor mengapersiasi inovasi Polres Kotim dalam rangka menyukseskan program vaksinasi Covid-19. “Saya menyampaikan terima kasih kepada kapolres atas inovasi ini. Vaksinasi ini penting. Sangat membantu mempercepat upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19,” ucap bupati.

Sasaran vaksinasi drive thru adalah pengedara yang melintas di area Taman Kota Sampit di Jalan Yos Sudarso.  Pengendara yang akan melintas diberhentikan, lalu didata oleh petugas. Pengendara yang bersedia divaksin dan memenuhi syarat akan menjalani proses yang sudah diatur.

Sasaran disuntik vaksin tanpa harus turun dari kendaraan. Setelah disuntik, sasaran diminta menunggu selama 15 menit untuk diobservasi oleh petugas. Jika selama observasi tidak ditemukan keluhan, maka pengendara yang telah divaksin dibolehkan meninggalkan lokasi.  (*/ce/ala)

Baca Juga :  Pejabat KPU Terjerat Korupsi Dana Hibah Pilgub

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/