Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Ikut Bepergian Menggunakan Pesawat selama Nataru, Anak-Anak Wajib PCR

“Vaksin dosis lengkap sesuai Adendum Surat Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.” Demikian keterangan tertulis yang disampaikan Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Eries Hermawandi kepada Kalteng Pos, kemarin.

Ditanyakan terkait grafik penumpang yang datang maupun berangkat melalui Bandara Tjilik Riwut belakangan ini, ia menyebut belum ada peningkatan signifikan. “Rata-rata per hari 1.100 s.d. 1.200 penumpang,” sebut Aries Hermawandi.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedi mengatakan, ketentuan utama perjalanan selama Nataru adalah wajib sudah dua kali vaksin dan mengantongi hasil tes antigen 1×24 jam (pengecualian untuk aglomerasi (kawasan perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah)), dan melakukan testing, tracing, treatment.

Baca Juga :  Ganas, Buaya Sebangau Mangsa 4 Manusia

“Untuk anak di bawah 12 tahun, wajib PCR 3×24 jam. Ketentuan itu akan berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Desember 2022 dan akan terbaca dengan aplikasi PeduliLindungi,” bebernya kepada Kalteng Pos, Minggu (12/12).

Pihaknya berharap agar masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama Nataru benar-benar memahami dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, sehingga perjalanan tidak terhambat.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dr Suyuti Syamsul menyebut pihaknya belum tahu pasti soal ketentuan perjalanan anak di bawah usia 12 tahun selama periode Nataru wajib PCR.

“Saya tidak tahu pasti dasarnya mengapa satgas pusat membuat kebijakan seperti itu. Dugaan saya karena anak di bawah 12 tahun belum ada yang mendapat vaksinasi. Sementara orang dewasa yang dibolehkan menggunakan antigen adalah yang sudah dua kali mendapatkan vaksinasi,” jelasnya.

Baca Juga :  PPKM Mikro Diperketat

Penumpang Kapal Laut Wajib Vaksin Dosis Dua

Pemerintah pusat kini mulai menerapkan persyaratan perjalanan yang mewajibkan para pelaku perjalanan laut wajib vaksin dosis kedua. Informasi ini sudah diterima oleh KSOP Pelabuhan Sampit dan juga sudah mulai diberlakukan kepada para penumpang yang datang maupun pergi.

Kasubbag Tata Usaha Kantor KSOP Kelas III Sampit Sri Pingu mengatakan, tim KSOP Pelabuhan Sampit bersama tim KKP melakukan pengecekan kepada setiap penumpang yang datang ataupun yang berangkat. Sebagai garda terdepan berkenaan dengan pengecekan ini, KKP maupun KSOP juga terlibat memonitoring.

“Vaksin dosis lengkap sesuai Adendum Surat Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.” Demikian keterangan tertulis yang disampaikan Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Eries Hermawandi kepada Kalteng Pos, kemarin.

Ditanyakan terkait grafik penumpang yang datang maupun berangkat melalui Bandara Tjilik Riwut belakangan ini, ia menyebut belum ada peningkatan signifikan. “Rata-rata per hari 1.100 s.d. 1.200 penumpang,” sebut Aries Hermawandi.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedi mengatakan, ketentuan utama perjalanan selama Nataru adalah wajib sudah dua kali vaksin dan mengantongi hasil tes antigen 1×24 jam (pengecualian untuk aglomerasi (kawasan perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah)), dan melakukan testing, tracing, treatment.

Baca Juga :  Ganas, Buaya Sebangau Mangsa 4 Manusia

“Untuk anak di bawah 12 tahun, wajib PCR 3×24 jam. Ketentuan itu akan berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Desember 2022 dan akan terbaca dengan aplikasi PeduliLindungi,” bebernya kepada Kalteng Pos, Minggu (12/12).

Pihaknya berharap agar masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama Nataru benar-benar memahami dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, sehingga perjalanan tidak terhambat.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dr Suyuti Syamsul menyebut pihaknya belum tahu pasti soal ketentuan perjalanan anak di bawah usia 12 tahun selama periode Nataru wajib PCR.

“Saya tidak tahu pasti dasarnya mengapa satgas pusat membuat kebijakan seperti itu. Dugaan saya karena anak di bawah 12 tahun belum ada yang mendapat vaksinasi. Sementara orang dewasa yang dibolehkan menggunakan antigen adalah yang sudah dua kali mendapatkan vaksinasi,” jelasnya.

Baca Juga :  PPKM Mikro Diperketat

Penumpang Kapal Laut Wajib Vaksin Dosis Dua

Pemerintah pusat kini mulai menerapkan persyaratan perjalanan yang mewajibkan para pelaku perjalanan laut wajib vaksin dosis kedua. Informasi ini sudah diterima oleh KSOP Pelabuhan Sampit dan juga sudah mulai diberlakukan kepada para penumpang yang datang maupun pergi.

Kasubbag Tata Usaha Kantor KSOP Kelas III Sampit Sri Pingu mengatakan, tim KSOP Pelabuhan Sampit bersama tim KKP melakukan pengecekan kepada setiap penumpang yang datang ataupun yang berangkat. Sebagai garda terdepan berkenaan dengan pengecekan ini, KKP maupun KSOP juga terlibat memonitoring.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/