Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Ikut Bepergian Menggunakan Pesawat selama Nataru, Anak-Anak Wajib PCR

“Selama ini para penumpang yang datang atau pergi rata-rata sudah mengantongi vaksin dosis  satu. Apabila ada yang belum vaksin, maka diarahkan untuk divaksin melalui KKP,” katanya saat dikonfirmasi Minggu sore (12/12).

Diungkapkannya, berkenaan pengetatan perjalanan selama Nataru, pihaknya sudah mengikuti apel siaga kesiapan angkutan laut Natal 2021 dan tahun baru 2022. Apel itu dimaksudkan untuk memantapkan koordinasi antarpetugas instansi terkait, penyedia jasa, maupun asosiasi yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan angkutan laut selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022. Sehingga diharapkan masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan lancar, tertib, aman, dan nyaman.

“Dalam menghadapi Natal 2021 dan tahun baru 2022, pemerintah telah membuat kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022,” katanya, kamarin.

Baca Juga :  Ganas, Buaya Sebangau Mangsa 4 Manusia

Kebijakan pengetatan ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Kondisi ini sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah. Untuk itu perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan, agar tidak terjadi peningkatan kasus setelah masa libur Nataru. “Pelaksanaan pengetatan periode Nataru dimulai H-8 yakni 17 Desember sampai dengan H+7 yakni 8 Januari 2022,” pungkasnya. (sja/nue/abw/ce/ala)

“Selama ini para penumpang yang datang atau pergi rata-rata sudah mengantongi vaksin dosis  satu. Apabila ada yang belum vaksin, maka diarahkan untuk divaksin melalui KKP,” katanya saat dikonfirmasi Minggu sore (12/12).

Diungkapkannya, berkenaan pengetatan perjalanan selama Nataru, pihaknya sudah mengikuti apel siaga kesiapan angkutan laut Natal 2021 dan tahun baru 2022. Apel itu dimaksudkan untuk memantapkan koordinasi antarpetugas instansi terkait, penyedia jasa, maupun asosiasi yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan angkutan laut selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022. Sehingga diharapkan masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan lancar, tertib, aman, dan nyaman.

“Dalam menghadapi Natal 2021 dan tahun baru 2022, pemerintah telah membuat kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022,” katanya, kamarin.

Baca Juga :  Ganas, Buaya Sebangau Mangsa 4 Manusia

Kebijakan pengetatan ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Kondisi ini sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah. Untuk itu perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan, agar tidak terjadi peningkatan kasus setelah masa libur Nataru. “Pelaksanaan pengetatan periode Nataru dimulai H-8 yakni 17 Desember sampai dengan H+7 yakni 8 Januari 2022,” pungkasnya. (sja/nue/abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/