KUALA KAPUAS – Penyetaraan jabatan struktural kedalam jabatan fungsional yang merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi tetap ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021. Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan Rapat Pra Rakor Organisasi dan Kepegawaian se-Kalteng Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di Swiss-Belhotel Damun Palangka Raya, belum lama ini.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala BKPSDM Kabupten Kapuas Aswan dan Kabag Organisasi Hery Setiawan. Rapat Pra Rakor Organisasi dan Kepegawaian merupakan agenda rutin pada setiap tahun dengan dihadiri oleh Bagian Organisasi dan Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia se kalimantan Tengah. Butir-butir kesepakatan dihasilkan dalam menanggapi permasalahan dalam lingkup tugas organisasi dan kepegawaian yang selanjutnya akan disampaikan pada Rakor Organisasi dan Kepegawian se-Kalimantan.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menghadirkan narasumber dari Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah dan Analis Kepegawaian Muda Sub Koordinator dan Status Kepegawian Kanreg VIII BKN Nurhaji Wijaya.
Cheka Virgowansyah dalam kegiatan Rakor yang mengangkat tema “Pelaksanaan Penataan Kelembagaan dan Proses Administrasi Kepegawaian Dalam Mendukung Penyederhanaan Birokrasi” tersebut menyampaikan progres pelaksanaan penyederhanaan birokrasi dan kendala-kendala yang sering ditanyakan oleh pemerintah daerah.
“Hampir seluruh pemerintah daerah telah menyampaikan usulan penyetaraan jabatan dan penyederhanaan struktur organisasi ke Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya akan di proses di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi sehingga dapat ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah dengan melaksanakan pelantikan pejabat fungsional,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah menegaskan bahwa pelaksanaan penyetaraan jabatan akan diselesaikan hingga akhir tahun 2021.
Narasumber Nurhaji Wijaya dalam paparannya dengan judul Implementasi Manajemen PNS terkait Mutasi dan Status Kepegawaian Pasca Penyetaraan Jabatan menyebutkan, pelaksanaan penyetaraan jabatan akan dilalui dengan beberapa tahapan utama yang didalamnya juga berkenaan dengan penataan kepegawaian.
“Tahapan penyetaraan jabatan yakni melalui Perencanaan transformasi jabatan, penataan SDM, reorganisasi, pengalihan jabatan dan pembinaan jabatan fungsional,” tuturnya. (setda/hmskmf/ans/ko)