Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Aparatur Diberi Pemahaman Konsep Pelaksanaan HAM

PULANG PISAU-Pemerintah kabupaten  Pulang Pisau menggelar rapat koordinasi terbatas rencana aksi nasional hak asasi manusia (Ranham) tingkat kabupaten Pulang Pisau tahun 2021. Kegiatan yang digelar di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau itu dibuka Asisten I Sekda Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah tentang konsep pelaksanaan hak asasi manusia (HAM). Sehingga akan terjadi peningkatan kesadaran akan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia

Selanjutnya, menyampaikan informasi tentang aturan perundang-undangan yang mengatur tentang HAM. Baik itu kepada aparatur pemerintah sampai kepada seluruh lapisan masyarakat.

Untuk saling bertukar pikiran, pendapat dan pengalaman serta menyamakan persepsi dan sudut pandang perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang Pisau terkait dengan pelaksanaan program atau penilaian kabupaten/kota peduli HAM, perangkat daerah peduli HAM.

Baca Juga :  Catatan Kalteng Pos Liputan PON Papua (3/selesai): Noken Cendera Mata, Ekonomi Warga Bergeliat

Selanjutnya laporan aksi HAM daerah ataupun pelaksanaan program Ranham di kabupaten pulang pisau serta langkah dalam mengantisipasi berbagai masalah yang timbul terkait dengan upaya penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.

Terakhir untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2015 tentang Ranham Indonesia tahun 2015-2019. “Dalam melaksanakan aksi HAM, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah melibatkan peran serta masyarakat,” kata Saripul.

Saripul menegaskan, HAM merupakan hak dan kebebasan fundamental yang melekat pada diri setiap orang, yang sifatnya tetap. Tidak dapat diubah serta tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun.

Dalam implementasi hak dan kebebasan, setiap orang berkewajiban tunduk dan taat pada batasan-batasan yang telah ditentukan atau ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Krowakisme Pemecah Kepadatan Ruang

“Dengan maksud dan tujuan untuk melindungi dan menjamin pengakuan maupun penghormatan hak dan kebebasan yang dimiliki orang lain serta untuk terpenuhinya prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat, martabat dan hak-haknya sebagai manusia,” tandasnya. (art/ko)

PULANG PISAU-Pemerintah kabupaten  Pulang Pisau menggelar rapat koordinasi terbatas rencana aksi nasional hak asasi manusia (Ranham) tingkat kabupaten Pulang Pisau tahun 2021. Kegiatan yang digelar di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau itu dibuka Asisten I Sekda Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah tentang konsep pelaksanaan hak asasi manusia (HAM). Sehingga akan terjadi peningkatan kesadaran akan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia

Selanjutnya, menyampaikan informasi tentang aturan perundang-undangan yang mengatur tentang HAM. Baik itu kepada aparatur pemerintah sampai kepada seluruh lapisan masyarakat.

Untuk saling bertukar pikiran, pendapat dan pengalaman serta menyamakan persepsi dan sudut pandang perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang Pisau terkait dengan pelaksanaan program atau penilaian kabupaten/kota peduli HAM, perangkat daerah peduli HAM.

Baca Juga :  Catatan Kalteng Pos Liputan PON Papua (3/selesai): Noken Cendera Mata, Ekonomi Warga Bergeliat

Selanjutnya laporan aksi HAM daerah ataupun pelaksanaan program Ranham di kabupaten pulang pisau serta langkah dalam mengantisipasi berbagai masalah yang timbul terkait dengan upaya penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.

Terakhir untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2015 tentang Ranham Indonesia tahun 2015-2019. “Dalam melaksanakan aksi HAM, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah melibatkan peran serta masyarakat,” kata Saripul.

Saripul menegaskan, HAM merupakan hak dan kebebasan fundamental yang melekat pada diri setiap orang, yang sifatnya tetap. Tidak dapat diubah serta tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun.

Dalam implementasi hak dan kebebasan, setiap orang berkewajiban tunduk dan taat pada batasan-batasan yang telah ditentukan atau ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Krowakisme Pemecah Kepadatan Ruang

“Dengan maksud dan tujuan untuk melindungi dan menjamin pengakuan maupun penghormatan hak dan kebebasan yang dimiliki orang lain serta untuk terpenuhinya prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat, martabat dan hak-haknya sebagai manusia,” tandasnya. (art/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/