PALANGKA RAYA– Pria berinisial H (36) harus berurusan dengan pihak berwajib akibat terbukti memalsukan surat keterangan (suket) hasil test PCR saat ingin meninggalkan Palangka Raya melalui jalur udara. Pria tersebut langsung diamankan oleh Polresta Palangka Raya pada Hari Minggu (11/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, membenarkan bahwa polres telah memngamankan pelaku pemalsuan suket tes PCR. Pelakunya merupakan seorang penumpang pesawat keberangkatan jurusan penerbangan Palangka Raya menuju Surabaya di Bandara Tjilik Riwut.
“Ya benar. Pelaku terbukti membuat dan menggunakan surat keterangan hasil negatif tes PCR palsu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berjaga pada Pos Penyekatan Bandara Tjilik Riwut,” ungkap Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri,(13/7).
Pemalsuan suket tersebut terungkap saat para petugas melakukan pengecekan terhadap persyaratan penumpang dalam melakukan penerbangan, yang salah satunya yakni surat keterangan negatif PCR Covid-19.
Saat melakukan pengecekan terhadap surat-surat milik H, petugas merasa curiga dengan gerak-geriknya, serta suket yang diserahkan oleh pelaku memiliki beberapa kejanggalan ketika dilakukan validasi.
“Akibat perbuatannya H langsung dibawa petugas menuju Pos Keamanan Bandara Tjilik Riwut untuk diperiksa lebih lanjut. Alhasil pelaku pun mengakui telah memalsukan dan dengan sengaja menggunakan surat keterangan tersebut,” pungkas Jaladri.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). (ena/uni)
Penumpang Pesawat Palsukan Surat Negatif Covid-19
PALANGKA RAYA– Pria berinisial H (36) harus berurusan dengan pihak berwajib akibat terbukti memalsukan surat keterangan (suket) hasil test PCR saat ingin meninggalkan Palangka Raya melalui jalur udara. Pria tersebut langsung diamankan oleh Polresta Palangka Raya pada Hari Minggu (11/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, membenarkan bahwa polres telah memngamankan pelaku pemalsuan suket tes PCR. Pelakunya merupakan seorang penumpang pesawat keberangkatan jurusan penerbangan Palangka Raya menuju Surabaya di Bandara Tjilik Riwut.
“Ya benar. Pelaku terbukti membuat dan menggunakan surat keterangan hasil negatif tes PCR palsu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berjaga pada Pos Penyekatan Bandara Tjilik Riwut,” ungkap Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri,(13/7).
Pemalsuan suket tersebut terungkap saat para petugas melakukan pengecekan terhadap persyaratan penumpang dalam melakukan penerbangan, yang salah satunya yakni surat keterangan negatif PCR Covid-19.
Saat melakukan pengecekan terhadap surat-surat milik H, petugas merasa curiga dengan gerak-geriknya, serta suket yang diserahkan oleh pelaku memiliki beberapa kejanggalan ketika dilakukan validasi.
“Akibat perbuatannya H langsung dibawa petugas menuju Pos Keamanan Bandara Tjilik Riwut untuk diperiksa lebih lanjut. Alhasil pelaku pun mengakui telah memalsukan dan dengan sengaja menggunakan surat keterangan tersebut,” pungkas Jaladri.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). (ena/uni)