Sementara itu, pelaksanaan SKD di Unit Pelaksana Tugas (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palangka Raya sudah dilaksanakan sejak 2 Oktober lalu. Ada 86 instansi yang menggelar SKD di UPT BKN. Namun, saat ini kondisi di Kalteng sudah berstatus tanggap darurat bencana banjir, karena beberapa daerah terendam banjir.
Melihat kondisi ini, Kepala UPT BKN Palangka Raya Sigit Ari Wibowo mengatakan, pihaknya akan tetap mengakomodasi hak peserta yang saat ini dijadwalkan mengikuti SKD, tapi tidak dapat hadir karena terkendala banjir.
“Kami berharap peserta yang tidak bisa datang ke UPT BKN Palangka Raya karena banjir tetap mendapatkan hak untuk ikut tes,” ucapnya saat diwawancarai di kantornya, Jumat lalu (10/9).
Dikatakan Sigit, pihaknya akan bersurat ke BKN pusat, meminta agar peserta yang tidak dapat mengikuti SKD karena terkendala bencana banjir, dijadwalkan untuk mengikuti tes susulan. Peserta yang tidak bisa hadir mengikuti SKD harus menyampaikan dengan menunjukkan bukti yang kuat.
“Saat ini memang belum ada statement demikian dari pusat, maksudnya BKN pusat akan memberikan kelonggaran itu atau tidak, tapi kami akan mencoba bersurat, tentu peserta yang dimaksud harus menujukkan bukti,” tuturnya kepada Kalteng Pos.
Peserta yang berhalangan hadir mengikuti SKD bisa menyampaikan informasi ke masing-masing panitia penyelenggara, dan selanjutnya panitia menyampaikan ke pusat.
“Tapi ada beberapa peserta dari daerah banjir di Katingan dan Kotawaringin Timur (Kotim) tetap hadir ikut tes, kata mereka harus menggunakan rakit,” pungkasnya. (abw/ce/ala)