Site icon KaltengPos

MHA Telah Ada Ratusan Tahun Lalu

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Drs Muhlis foto bersama usai membuka workshop Forum Group Discus-sion (FGD) penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) Kabupaten Barito Utara tahap 2, di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Jumat (10/12) lalu.

MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara (Batara) H Nadalsyah me-lalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Muhlis membuka Forum Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) ten-tang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) Kabupaten Barito Utara tahap 2, di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Jumat (10/12) lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Barito Utara Drs Muhlis, mewakili unsur FKPD, Kabag Hukum Setda Batara, Kadis Lingkungan Hidup, camat se-Barito Utara, kepala KPH Barito Hulu Unit V, Barito Tengah Unit VI dan Unit VII, Ketua DAD, Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan dan undangan lainnya.

Bupati Nadalsyah dalam sambu-tan yang disampaikan Sekretaris Daerah Muhlis mengatakan, secara faktual setiap provinsi di Indonesia terdapat kesatuan masyarakat hu-kum adat dengan karakteristiknya masing-masing yang telah ada sejak ratusan tahun lalu. Termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Barito Utara.

“Secara faktual di masyarakat ter-jadi semangat menguatkan kembali hak-hak masyarakat hukum adat. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dihormati sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Repub-lik Indonesia yang diatur dalam undang-undang,” kata Muhlis.

Sekda juga berharap, dengan adanya Focuss Group Discussion ini mampu memecahkan masalah, menjaring aspirasi dari semua yang hadir pada acara ini.

“Kami sangat berterima kasih dan mendukung penuh kegiatan ini, karena memang Pemkab Barito Utara sampai saat ini masih belum memiliki perda pengakuan dan per-lindungan masyarakat hukum adat. Jadi kegiatan ini sangat membantu dan mendorong kami untuk mewu-judkan perda tersebut di daerah ini,” tegasnya.

Sementara Ketua Panitia Johanna Maria Rotinsulu menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini diharap-kan mampu memberikan yang ter-baik kepada masyarakat dalam pe-nyusunan naskah akademik dan ran-cangan peraturan daerah masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara.

Dikatakannya, maksud penyusu-nan naskah akademik dan Raperda PPMHA ini yaitu menghasilkan do-kumen kajian (naskah akademik) PPMHA yang setidaknya mengurai-kan dan menjawab kondisi terkini secara langsung terhadap imple-mentasi PPMHA di Barito Utara.

Kemudian tersedianya data ter-kait program, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng, dan Pemkab Barito Utara untuk mendukung implementasi tersebut, memberikan payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan MHA.

Sedangkan tujuan penyusunan naskah akademik dan Raperda MHA yaitu menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan Raperda MHA, menyusun konsep Raperda PPMHA dan tersedianya produk hukum dalam penetapan terhadap keberadaan hutan adat dan PPMHA sebagai pengelola wilayah kawasan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki.

Sebelumnya, pada tahap I, Fo-rum Group Discussion (FGD) pe-nyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ra-perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) Kabupaten Barito Utara juga pernah dilaksanakan pada 19 November 2021 di Aula BappedaLitbang. (her/ens/ko)

Exit mobile version