Senin, April 14, 2025
25.1 C
Palangkaraya

Penyertaan Modal Pemda Sumber PAD

Fraksi Demokrat Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda

MUARA TEWEH โ€“ Juru Bicara Fraksi Demokrat di Dewan Per-wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara), Edi Fran Aji menyampaikan pe-mandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Per-da) Nomor 2 Tahun 2021 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten Barito Utara (Batara) pada PT Bank Pem-bangunan Kalteng dalam rapat paripurna, Senin (13/12).

Menurut Edi Fran Aji, bahwa penyertaan modal pemerintah daerah (pemda) merupakan lang-kah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) guna meningkatkan per-tumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian serta pelay-anan kepada masyarakat.

โ€œPenyertaan modal pemerin-tah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan dis-ertakan dalam tahun angga-ran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah dan dengan syarat APBD diperkirakan dalam kondisi surplus,โ€ kata Edi Fran, kemarin.

Baca Juga :  Wali Kota Minta Kelurahan Bersinar Aktif Sosialisasi Cegah Narkoba

Sementara tujuan penyertaan modal pemerintah daerah terse-but tentunya dilakukan untuk me-ningkatkan permodalan daerah sebagai pengembangan investasi pemerintah daerah, meningkat-kan pertumbuhan dan pengem-bangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dan terciptanya lapangan kerja serta guna memperoleh manfaat ekonomi sosial.

โ€œKami dari Fraksi Partai De-mokrat terhada Raperda peruba-han kedua atas Perda 2 Tahun 2011 tentang penambahan pe-nyertaan modal Pemerintah Ka-bupaten Barito Utara pada PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah menyampaikan beberapa pandangan. Sejauh manakah pengaruh penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pertumbuhan aktiva pada PT Bank Pembangu-nan Kalteng dan sejauh manakah pengaruhnya terhadap pening-katan PAD pemerintah daerah,โ€ tegasnya. (adl/ens/ko)

Fraksi Demokrat Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda

MUARA TEWEH โ€“ Juru Bicara Fraksi Demokrat di Dewan Per-wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara), Edi Fran Aji menyampaikan pe-mandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Per-da) Nomor 2 Tahun 2021 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten Barito Utara (Batara) pada PT Bank Pem-bangunan Kalteng dalam rapat paripurna, Senin (13/12).

Menurut Edi Fran Aji, bahwa penyertaan modal pemerintah daerah (pemda) merupakan lang-kah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) guna meningkatkan per-tumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian serta pelay-anan kepada masyarakat.

โ€œPenyertaan modal pemerin-tah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan dis-ertakan dalam tahun angga-ran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah dan dengan syarat APBD diperkirakan dalam kondisi surplus,โ€ kata Edi Fran, kemarin.

Baca Juga :  Wali Kota Minta Kelurahan Bersinar Aktif Sosialisasi Cegah Narkoba

Sementara tujuan penyertaan modal pemerintah daerah terse-but tentunya dilakukan untuk me-ningkatkan permodalan daerah sebagai pengembangan investasi pemerintah daerah, meningkat-kan pertumbuhan dan pengem-bangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dan terciptanya lapangan kerja serta guna memperoleh manfaat ekonomi sosial.

โ€œKami dari Fraksi Partai De-mokrat terhada Raperda peruba-han kedua atas Perda 2 Tahun 2011 tentang penambahan pe-nyertaan modal Pemerintah Ka-bupaten Barito Utara pada PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah menyampaikan beberapa pandangan. Sejauh manakah pengaruh penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pertumbuhan aktiva pada PT Bank Pembangu-nan Kalteng dan sejauh manakah pengaruhnya terhadap pening-katan PAD pemerintah daerah,โ€ tegasnya. (adl/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru