PALANGKA RAYA- Hartommy tak kuasa menahan iman saat temannya yang bernama Handuk menggodanya menjadi pengedar narkoba. Iming-iming keuntungan dan cepat memperoleh uang banyak menjadi jurus handuk.
Kasus ini berawal saat Hartommy dihubungi oleh Handuk lewat sambungan telepon aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan mereka yang dilakukan 27 Desember 2020 tersebut, Handuk menawarinya bekerja sebagai pengedar sabu.
Hartomy pun mengaku dirinya berminat melakukan pekerjaan haram tersebut. Namun dikatakannya dirinya saat ini tidak memiliki uang untuk modal membeli sabu dari bandar. Mendengar perkataan itu Handuk pun meyakinkan terdakwa ini bahwa dia bisa mengambil barang paket sabu lebih dahulu, baru membayar setelah seluruh sabu itu sudah laku terjual.
“Ambil barang sabu tersebut saja dulu, untuk pembayaran nanti setelah sabu tersebut habis atau laku terjual semua,” demikian kata Handuk kepada Hartommy sebagaimana yang dikutip dari isi dakwaan JPU. Hartommy langsung mengiyakan.
28 Desember 2020, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, Hartommy yang merupakan warga Kabupaten Gunung Mas ini datang ke Palangka Raya untuk bertemu dengan Handuk. Handuk pun menyuruh Hartommy untuk datang ke Jalan Jati Ujung, Kompleks Perumahan Jati Asti, Kelurahan Panarung.
Di sana, tepatnya di sebuah tiang telepon yang berada di pinggir jalan tersebut, sudah diletakkan paket sabu yang sudah dipesan Hartommy. Lalu diambil. Baru saja Hartommy naik di sepeda motor dan hendak menghidupkan mesin motornya ,tiba tiba datanglah petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung menyergap dan menangkap dirinya.