Justru pihaknya menilai tidak elok jika potensi alam yang ada dan diambil terlalu banyak, tetapi masyarakat tidak berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Uang ini bukan untuk kepala daerah dalam hal ini gubernur, tetapi untuk kebutuhan belanja daerah.
“Sehingga masuk uangnya pun ke kas daerah dan penggunaannya pun melalui pembahasan APBD,” ucapnya.
Pihaknya menyebut bahwa pergub tentang sumbangan pihak ketiga ini sudah melalui proses fasilitasi dari Kemendagri. “Saya pun ikut saat itu, pergub itu sudah memiliki nomor dan pihak KPK pun juga sudah melakukan diskusi dengan kami dan hal ini sudah clear, justru saya heran kok sumbangan pihak ketiga masih nol, padahal ada dasar hukumnya,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo menyebut hal yang sama, bahwa perlu optimalisasi peningkatan PAD di Kalteng. Salah satunya dari sumbangan pihak ketiga. Pihaknya mengapresiasi kedatangan Itjen Kemendagri dalam hal memberikan masukan baik untuk penyelenggaraan pemprov maupun keuangan.
“Kami mengapresiasi kedatangan Itjen Kemendagri ke kalteng untuk memberi masukan kepada kami,” tegasnya.
Di tempat yang sama Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan bahwa pergub sumbangan pihak ketiga sudah ada dan sudah dijalankan sejak beberapa waktu lalu. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa hambatan.
“Petunjuk gubernur yang menginginkan bahwa APBD Kalteng berada di angka Rp7 triliun hingga Rp8 triliun, kami menghitung PAD dan dana transfer bergerak di angka Rp5 triliun lebih, tentu ada tugas yang harus kita selesaikan, salah satunya adalah sumbangan pihak ketiga,” ujarnya.