Rabu, Mei 15, 2024
24 C
Palangkaraya

Kemendagri Heran PAD Sumbangan Pihak Ketiga Masih Nihil

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menginginkan adanya peningkatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Kalteng. Ada beberapa sumber dana yang masuk ke APBD. Salah satunya yakni pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu peluang PAD ini perlu ditingkatkan dengan menggali sumber yang ada. Di antaranya adalah sumbangan pihak ketiga atau perusahaan.

Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arfan Latif mengatakan, salah satu pendapatan daerah adalah sumbangan dari masyarakat. Yang dimaksud yakni sumbangan pihak ketiga.

Oleh karena itu pihaknya mempertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa salah satu pendapatan lain-lain yang sah adalah hibah, termasuk sumbangan pihak ketiga.

Baca Juga :  Waspada Jajanan Ciki Ngebul, Ini yang Dilakukan BBPOM dan Dinkes

“Oleh karena itu beberapa tahun lalu saya pernah hadir ke sini (Kalteng, red) memberikan keyakinan bahwa pergub (nomor 16 tahun 2018) terkait sumbangan pihak ketiga di Kalteng sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya saat diwawancarai usai menggelar pertemuan bersama Pemprov Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (14/6).

Diungkapkannya, sudah ada diskusi dan konsultasi dengan beberapa pihak terkait berkenan hal ini, bahwa sumbangan pihak ketiga ini merupakan potensi dan bentuk partisipasi masyarakat dalam rangka membantu pembangunan Kalteng. Dengan demikian tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan, tinggal mau dilaksanakan atau tidak?

“Yang tidak boleh itu apabila dana yang masuk ke rekening pribadi, tetapi apabila masuk ke kas daerah, itu sah-sah saja,” ungkapnya kepada awak media.

Baca Juga :  Lewat 10 Hari, Pasien Covid-19 Tidak Berpotensi Menularkan

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menginginkan adanya peningkatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Kalteng. Ada beberapa sumber dana yang masuk ke APBD. Salah satunya yakni pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu peluang PAD ini perlu ditingkatkan dengan menggali sumber yang ada. Di antaranya adalah sumbangan pihak ketiga atau perusahaan.

Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arfan Latif mengatakan, salah satu pendapatan daerah adalah sumbangan dari masyarakat. Yang dimaksud yakni sumbangan pihak ketiga.

Oleh karena itu pihaknya mempertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa salah satu pendapatan lain-lain yang sah adalah hibah, termasuk sumbangan pihak ketiga.

Baca Juga :  Waspada Jajanan Ciki Ngebul, Ini yang Dilakukan BBPOM dan Dinkes

“Oleh karena itu beberapa tahun lalu saya pernah hadir ke sini (Kalteng, red) memberikan keyakinan bahwa pergub (nomor 16 tahun 2018) terkait sumbangan pihak ketiga di Kalteng sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya saat diwawancarai usai menggelar pertemuan bersama Pemprov Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (14/6).

Diungkapkannya, sudah ada diskusi dan konsultasi dengan beberapa pihak terkait berkenan hal ini, bahwa sumbangan pihak ketiga ini merupakan potensi dan bentuk partisipasi masyarakat dalam rangka membantu pembangunan Kalteng. Dengan demikian tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan, tinggal mau dilaksanakan atau tidak?

“Yang tidak boleh itu apabila dana yang masuk ke rekening pribadi, tetapi apabila masuk ke kas daerah, itu sah-sah saja,” ungkapnya kepada awak media.

Baca Juga :  Lewat 10 Hari, Pasien Covid-19 Tidak Berpotensi Menularkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/