Edy Pratowo Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi
PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah H Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 secara virtual di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (14/7). Agenda rapat paripurna ini yakni mendengarkan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi pendukung DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
Wagub Edy Pratowo mengatakan, dalam penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) yang disusun dan merupakan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Pasalnya, laporan disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sehingga realisasi yang disajikan dalam LKPj menggunakan data sebelum dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk realisasi LKPj menggunakan data setelah pemeriksaan yang telah dilakukan penyesuaiaan oleh BPK RI sebagaimana tertuang dalam LHP BPK,” katanya saat menyampaikan laporan, kemarin.