Minggu, Oktober 6, 2024
26.9 C
Palangkaraya

Polemik Pencabutan Tiang Listrik

Dikatakannya bahwa pihak Gerai Listrik Delta tidak pernah memberi kepastian pemasangan sambungan listrik. “Kalau ada kejelasan, misalnya mau dipasang bulan depan atau tahun depan, masih mending sih, tapi ini sama sekali tidak ada kejelasan,” tuturnya.

Ia juga merasa kecewa dengan pihak PLN. Menurutnya perusahaan pelayanan publik seperti PLN semestinya bisa cepat memberi tanggapan serta perhatian terkait permasalahan yang dialaminya selaku pelanggan PLN. Dikatakan Purba, pihak PLN tidak memberikan tanggapan apapun terhadap laporan pengaduan yang dibuatnya.

“Tidak ada satu pun orang dari PLN yang menghubungi saya untuk memberitahukan terkait hasil pengaduan saya waktu itu, sampai kejadian hari ini (Rabu, 13 Juli 2021),” kata Purba lagi.

Baca Juga :  Waspada Jajanan Ciki Ngebul, Ini yang Dilakukan BBPOM dan Dinkes

Seharusnya, menurut Purba, jika memang PLN merasa ada kendala terkait permasalahan itu, disampaikan secara terbuka kepadanya. “Sampaikanlah kalau memang ada kendala, jangan diam-diam saja seperti ini, ngambang, tidak jelas,” katanya.

Terkait masalah ini, Purba menyebut masih memilih jalan persuasif untuk penyelesaian permasalahan. Ia juga tidak meminta untuk mendapat perlakuan khusus. Harapannya pihak PLN Palangka Raya bisa memberikan jalan keluar terbaik bagi setiap pelanggan yang mengalami persoalan seperti yang dihadapinya.

“Kami minta agar PLN sebagai perusahaan negara yang menyediakan listrik untuk masyarakat bisa memberi pelayanan terbaik sesuai tugas dan fungsi mereka,” pungkasnya.

Menyikapi kasus ini, pihak kantor PLN Palangka Raya mengaku tidak mengetahui perihal pencabutan tiang listrik di Jalan Sriwijaya. “Kami sama sekali tidak tahu kalau tiang listrik di dekat rumah Pak Purba itu mau dicabut, kami tidak mendengar kabar apapun,” kata Toni selaku petugas pelayanan PLN yang ditemui Kalteng Pos, Rabu (14/7).

Baca Juga :  Willem Hengki Tak Terbukti Korupsi

Toni juga mengatakan bahwa pihak PLN tidak pernah memerintahkan pihak perusahaan instalasi atau perusahaan biro listrik (dalam sebutan Toni) yakni Gerai Listrik Delta untuk melakukan pencabutan tiang listrik dimaksud. Karena menurut Toni, urusan tersebut sepenuhnya kewenangan pihak biro listrik dengan Purba selaku pelanggan.

Dikatakannya bahwa pihak Gerai Listrik Delta tidak pernah memberi kepastian pemasangan sambungan listrik. “Kalau ada kejelasan, misalnya mau dipasang bulan depan atau tahun depan, masih mending sih, tapi ini sama sekali tidak ada kejelasan,” tuturnya.

Ia juga merasa kecewa dengan pihak PLN. Menurutnya perusahaan pelayanan publik seperti PLN semestinya bisa cepat memberi tanggapan serta perhatian terkait permasalahan yang dialaminya selaku pelanggan PLN. Dikatakan Purba, pihak PLN tidak memberikan tanggapan apapun terhadap laporan pengaduan yang dibuatnya.

“Tidak ada satu pun orang dari PLN yang menghubungi saya untuk memberitahukan terkait hasil pengaduan saya waktu itu, sampai kejadian hari ini (Rabu, 13 Juli 2021),” kata Purba lagi.

Baca Juga :  Waspada Jajanan Ciki Ngebul, Ini yang Dilakukan BBPOM dan Dinkes

Seharusnya, menurut Purba, jika memang PLN merasa ada kendala terkait permasalahan itu, disampaikan secara terbuka kepadanya. “Sampaikanlah kalau memang ada kendala, jangan diam-diam saja seperti ini, ngambang, tidak jelas,” katanya.

Terkait masalah ini, Purba menyebut masih memilih jalan persuasif untuk penyelesaian permasalahan. Ia juga tidak meminta untuk mendapat perlakuan khusus. Harapannya pihak PLN Palangka Raya bisa memberikan jalan keluar terbaik bagi setiap pelanggan yang mengalami persoalan seperti yang dihadapinya.

“Kami minta agar PLN sebagai perusahaan negara yang menyediakan listrik untuk masyarakat bisa memberi pelayanan terbaik sesuai tugas dan fungsi mereka,” pungkasnya.

Menyikapi kasus ini, pihak kantor PLN Palangka Raya mengaku tidak mengetahui perihal pencabutan tiang listrik di Jalan Sriwijaya. “Kami sama sekali tidak tahu kalau tiang listrik di dekat rumah Pak Purba itu mau dicabut, kami tidak mendengar kabar apapun,” kata Toni selaku petugas pelayanan PLN yang ditemui Kalteng Pos, Rabu (14/7).

Baca Juga :  Willem Hengki Tak Terbukti Korupsi

Toni juga mengatakan bahwa pihak PLN tidak pernah memerintahkan pihak perusahaan instalasi atau perusahaan biro listrik (dalam sebutan Toni) yakni Gerai Listrik Delta untuk melakukan pencabutan tiang listrik dimaksud. Karena menurut Toni, urusan tersebut sepenuhnya kewenangan pihak biro listrik dengan Purba selaku pelanggan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/