“Itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan PLN, itu urusan pelanggan dengan biro listrik yang bersangkutan,” tegas Toni.
Karena tak tahu ikhwal kejadian tersebut, Toni mengaku bingung saat ditanya. “Tidak ada kami mau mencabut-cabut tiang, PLN sama sekali tidak ada menyuruh untuk mencabut tiang,” kata Toni.
Toni mengakui dirinya pernah bertemu dengan Purba di kantor pelayanan PLN rayon timur di Jalan Ahmad Yani. Saat itu Purba mengadukan terkait kelambatan proses pemasangan sambungan listrik ke rumahnya.
Toni mengatakan, pada pertemuan itu pihaknya sudah menyampaikan bahwa permohonon pemasangan baru yang diajukan Purba sudah dinyatakan ditolak oleh PLN.
“Tanggal 30 April (2021) sudah kami tolak,” sebut Toni sembari menambahkan bahwa penolakan terpaksa dilakukan karena secara teknis pemasangan baru tidak dimungkinkan ke rumah Purba karena jaraknya jauh dari tiang jaringan listrik.
Disebutkan Toni, penolakan itu sudah disampaikan PLN ke pihak Gerai Listrik Delta karena permintaan penyambungan baru yang diajukan Purba tidak disampaikan langsung ke PLN, tapi melalui pihak ketiga yakni Gerai Listrik Delta.
“Karena pelanggan kan enggak ngurus ke kami, tapi ke pihak Delta, kami tahunya dari Delta ,seandainya mengurus langsung ke sini, pasti sudah kami sampaikan penolakan itu,” ujarnya.
Saat disinggung soal status Gerai Listrik Delta,Toni mengakui jika perusahaan tersebut memang merupakan salah satu biro listrik yang terdaftar resmi sebagai rekanan PLN Palangka Raya untuk melakukan penyambungan aliran listrik ke rumah-rumah pelanggan.
Dikatakannya, sesuai aturan proses pasang baru, posisi antara PLN dengan perusahaan biro listrik atau dalam hal ini adalah perusahaan instalatur serta lembaga inspeksi teknik (LIT) yaitu lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat laik operasi (SLO) adalah setara.