“Jadi kami tidak bisa mengatakan bahwa kamu harus begini atau harus kaya gitu, tidak bisa,” tutur pria berkacamata itu.
Terkait SLO, Toni menjelaskan bahwa setiap calon pelanggan baru wajib memiliki SLO, yaitu sertifikat yang menyatakan bahwa instalasi di rumah pelanggan tersebut layak untuk dialiri listrik. Dalam keterangannya yang disampaikan kepada Kalteng Pos, Toni meluruskan terkait status Yogi yang disebut Purba merupakan pegawai PLN.
Toni menyebut bahwa sampai April 2021 status Yogi di PLN adalah karyawan outsourcing yang diperkerjakan pihak ketiga khusus untuk urusan pemutusan sambungan listrik dan juga penagihan pelanggan.
“Jadi dia itu bukan pegawai PLN,” jelas Toni sambil menambahkan bahwa perihal Yogi yang disebut sering ikut dalam urusan penyambungan baru, hal itu di luar ranah pihaknya.
Toni mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan penyambungan listrik, sebaiknya datang langsung ke kantor PLN. “Kami selalu mengarahkan pelanggan untuk datang langsung ke sini (kantor PLN),” tandas Toni. (sja/ce/ala)