Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Sanksi Teguran hingga Bayar Denda

“Soal mobilitas aktivitas masyarakat, menurut pemantauan kami selama ini cukup menurun ya, terutama aktivitas masyarakat pada malam hari,” ucapnya kepada Kalteng Pos, kemarin.

Ditanya apakah penerapan PPKM Mikro berdampak pada menurunnya kasus orang terkonfirmasi positif, Emi menyebut, PPKM merupakan salah satu upaya dalam meredam sebaran Covid-19. Mengenai tingkat efektivitas, baru bisa terlihat sesuai masa inkubasi yakni 14 hari ke depan.

“Untuk level sebaran Covid-19 Kota Palangka Raya, masih masuk kategori level 4, kita harapkan upaya PPKM Mikro ini membuahkan hasil, sehingga sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya bisa segera melandai,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, penerapan pengetatan PPKM Mikro dapat dievaluasi setelah berjalan selama dua minggu. Sejauh ini belum bisa dibuat evaluasi.

Baca Juga :  Tunjukan Kinerja Profesional, Junjung Nilai-nilai PNS dan Integritas Moral

“Posisi evaluasi itu berdasarkan epidemiologi, dilaksanakan 14 hari ke depan dan baru akan kelihatan sejauh mana efektivitasnya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/7).

Diungkapkannya, beberapa waktu terakhir ini kenaikan kasus atau pasien terkonfirmasi Covid-19 mengalami pertumbuhan yang fluktuatif antara 200 hingga 300 kasus per hari se-Kalteng. Meski demikian, angka kesembuhan juga meningkat. 

“Kami berharap adanya PPKM Mikro yang diperketat ini bisa menekan kenaikan angka konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, selama tiga hari terakhir data menunjukkan kenaikan kasus Covid-19 mencapai angka 300 per hari. Namun pada sisi lain, testingterus ditingkatkan khususnya di Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara.

“Tingginya testing ini juga berdampak pada kenaikan kasus positif, tapi lebih baik jika cepat diketahui karena lebih cepat pula penangananya,” jelasnya.

Baca Juga :  Sektor Pendidikan Dilonggarkan

Ditambahkannya, tak lama lagi akan ada perayaan Iduladha. Pihaknya memang tak mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan Iduladha tahun ini, karena sudah diatur secara jelas dalam surat edaran Kementerian Agama (Kemenag).

“Soal mobilitas aktivitas masyarakat, menurut pemantauan kami selama ini cukup menurun ya, terutama aktivitas masyarakat pada malam hari,” ucapnya kepada Kalteng Pos, kemarin.

Ditanya apakah penerapan PPKM Mikro berdampak pada menurunnya kasus orang terkonfirmasi positif, Emi menyebut, PPKM merupakan salah satu upaya dalam meredam sebaran Covid-19. Mengenai tingkat efektivitas, baru bisa terlihat sesuai masa inkubasi yakni 14 hari ke depan.

“Untuk level sebaran Covid-19 Kota Palangka Raya, masih masuk kategori level 4, kita harapkan upaya PPKM Mikro ini membuahkan hasil, sehingga sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya bisa segera melandai,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, penerapan pengetatan PPKM Mikro dapat dievaluasi setelah berjalan selama dua minggu. Sejauh ini belum bisa dibuat evaluasi.

Baca Juga :  Tunjukan Kinerja Profesional, Junjung Nilai-nilai PNS dan Integritas Moral

“Posisi evaluasi itu berdasarkan epidemiologi, dilaksanakan 14 hari ke depan dan baru akan kelihatan sejauh mana efektivitasnya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/7).

Diungkapkannya, beberapa waktu terakhir ini kenaikan kasus atau pasien terkonfirmasi Covid-19 mengalami pertumbuhan yang fluktuatif antara 200 hingga 300 kasus per hari se-Kalteng. Meski demikian, angka kesembuhan juga meningkat. 

“Kami berharap adanya PPKM Mikro yang diperketat ini bisa menekan kenaikan angka konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, selama tiga hari terakhir data menunjukkan kenaikan kasus Covid-19 mencapai angka 300 per hari. Namun pada sisi lain, testingterus ditingkatkan khususnya di Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara.

“Tingginya testing ini juga berdampak pada kenaikan kasus positif, tapi lebih baik jika cepat diketahui karena lebih cepat pula penangananya,” jelasnya.

Baca Juga :  Sektor Pendidikan Dilonggarkan

Ditambahkannya, tak lama lagi akan ada perayaan Iduladha. Pihaknya memang tak mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan Iduladha tahun ini, karena sudah diatur secara jelas dalam surat edaran Kementerian Agama (Kemenag).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/