Di dalam putusan sidang, majelis hakim memerintahkan seluruh barang rampokan yang dijadikan alat bukti persidangan dikembalikan kepada korban Abdy, sedangkan kendaraan roda dua yang dipakai terdakwa Ongky saat beraksi dirampas sebagai milik negara.
“Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam biru dengan nopol KH 6242 TI beserta STNK-nya dirampas untuk negara,” ucap Hakim Heru di akhir pembacaan putusan.
Hukuman yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa Ongky sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya yang saat itu diwakilkan oleh Liliwati SH.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Ongky yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima pak hakim,” ucap Ongky singkat.
Mendengar jawaban terdakwa, hakim Heru menyatakan bahwa putusan sidang kasus perampokan dengan penganiayaan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Karena terdakwa sudah menerima putusan ini, maka putusan majelis hakim terkait kasus ini telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Heru. (sja/ce/ala)