Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Oknum ASN Dishut Kalteng Terbukti Korupsi

Majelis hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan isi pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa perkara ini seharusnya dalam ruang lingkup keperdataan, karena terdakwa Simang bertindak berdasarkan surat kuasa dari saksi Eri Buhui untuk mengatasi persoalan masalah tanah milik Eri Buhui yang digarap oleh saksi Rantau.

Menurut majelis hakim, sebelum penandatanganan surat dari Eri Buhui, sudah ada niat jahat dari terdakwa untuk meminta uang kepada saksi Rantau. Hal ini diwujudkan Simang dengan mengirim surat dan sejumlah  foto kepada Rantau.

Selain fakta persidangan, ditemukan bukti bahwa surat kuasa yang ditandatangani Eri Buhui dibuat oleh Simang sesudah adanya pembicaraan dan penyerahan uang sebesar Rp150 juta itu.

Baca Juga :  Pemprov Berkomitmen Memproduksi, Tidak Hanya Jadi Konsumen

“Terlebih surat kuasa dari Eri Buhui kepada Simang itu dibuat dan dikonsep oleh terdakwa Simang, karena Eri Buhui tidak bisa menulis dan membaca, bahkan bahasa Indonesia pun kurang fasih,” tambah Annuar.

Majelis hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Simang sebagai pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya sebagai seorang abdi negara dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tipikor. Selain itu, selama proses persidangan, terdakwa dianggap sering berbelit-belit memberikan keterangan.

“Hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum serta  terdakwa memiliki keluarga dan merupakan tulang punggung dalam keluarga,” ucap hakim adhoc ini lagi menjelang akhir pembacaan putusan majelis hakim.

Baca Juga :  2021 Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Menanggapi vonis majelis hakim, Simang dan penasihat hukumnya, Rusli Kliwon SH dan Guruh Nagen SH, meminta waktu untuk mempertimbangkan vonis tersebut. Permintaan serupa juga disampaikan oleh Irwan Ganda Saputra selaku JPU dari Kejari Palangka Raya.

“Kami juga pikir-pikir yang mulia,” kata pria yang juga menjabat Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Sebelum menutup sidang, Totok Sapto Indrato selaku ketua majelis hakim mengatakan memberi waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan isi pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa perkara ini seharusnya dalam ruang lingkup keperdataan, karena terdakwa Simang bertindak berdasarkan surat kuasa dari saksi Eri Buhui untuk mengatasi persoalan masalah tanah milik Eri Buhui yang digarap oleh saksi Rantau.

Menurut majelis hakim, sebelum penandatanganan surat dari Eri Buhui, sudah ada niat jahat dari terdakwa untuk meminta uang kepada saksi Rantau. Hal ini diwujudkan Simang dengan mengirim surat dan sejumlah  foto kepada Rantau.

Selain fakta persidangan, ditemukan bukti bahwa surat kuasa yang ditandatangani Eri Buhui dibuat oleh Simang sesudah adanya pembicaraan dan penyerahan uang sebesar Rp150 juta itu.

Baca Juga :  Pemprov Berkomitmen Memproduksi, Tidak Hanya Jadi Konsumen

“Terlebih surat kuasa dari Eri Buhui kepada Simang itu dibuat dan dikonsep oleh terdakwa Simang, karena Eri Buhui tidak bisa menulis dan membaca, bahkan bahasa Indonesia pun kurang fasih,” tambah Annuar.

Majelis hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Simang sebagai pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya sebagai seorang abdi negara dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tipikor. Selain itu, selama proses persidangan, terdakwa dianggap sering berbelit-belit memberikan keterangan.

“Hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum serta  terdakwa memiliki keluarga dan merupakan tulang punggung dalam keluarga,” ucap hakim adhoc ini lagi menjelang akhir pembacaan putusan majelis hakim.

Baca Juga :  2021 Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Menanggapi vonis majelis hakim, Simang dan penasihat hukumnya, Rusli Kliwon SH dan Guruh Nagen SH, meminta waktu untuk mempertimbangkan vonis tersebut. Permintaan serupa juga disampaikan oleh Irwan Ganda Saputra selaku JPU dari Kejari Palangka Raya.

“Kami juga pikir-pikir yang mulia,” kata pria yang juga menjabat Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Sebelum menutup sidang, Totok Sapto Indrato selaku ketua majelis hakim mengatakan memberi waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/