Selasa, Juli 9, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Ketua PWNU Kalteng Raih Gelar Doktor, IPK Sempurna

PALANGKA RAYA-Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalteng HM Wahyudie F Dirun resmi menyandang gelar doktor. Putra Dayak ini berhasil mempertahankan disertasi di depan para penguji dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR), Kamis siang (14/10).

Wahyudie F Dirun menjadi lulusan ke-13 dari Prodi Doktor Ilmu Lingkungan Program Pascasarjana (PPs) UPR. Pria kelahiran Palangka Raya 31 Januari 1969 ini telah memberikan sumbangsih pikiran terkait permasalahan yang berulang kali terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, yakni kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bencana ini menjadi salah satu bencana langganan di Bumi Tambun Bungai.

Melalui disertasi promosi doktor ilmu lingkungan di Universitas Palangka Raya, Direktur PT Kalteng Pos Press ini menuangkan ide terkait pencegahan karhutla di Kalteng. Tentunya hal itu ia utarakan setelah melalui penelitian sekitar sepuluh bulan.

Wahyudie maju pada sidang disertasi dengan mengangkat judul Analisis Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah. Judul ini diambil karena kejadian karhutla terus berulang tiap tahun.

Baca Juga :  Tokoh Kalteng Tutup Usia

Dalam sidang disertasi ini, Wahyudie menghadapi tim penguji yang terdiri dari Ketua Sidang Dr Andria Elia SE MSi yang juga rektor UPR, Sekretaris Sidang/Direktur PPs UPR/Penguji Luar Komisi II Prof Dr Ir Yetrie Ludang MP, Promotor Prof Dr Ferdinand MS, Co-Promotor I Prof Dr Ir Salampak MS, Co-Promotor II Nina Yulianto SP MSi PhD, Penguji Luar Komisi I Dr Syamsuri SSos MSi, Penguji Luar Komisi III Dr Ir Hj Masliani MP, Penguji Luar Perguruan Tinggi Prof Dr Yayat Ruhiat MSi, dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo SSos MM selaku Penguji Tamu.

Penelitian pada disertasi ini fokus pada kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla di Kalteng yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2003 dan Pergub Nomor 24 Tahun 2017.
“Saya mengapresiasi atas disertasi ini, membuktikan bahwa hal ini bentuk kepedulian untuk Kalteng,” kata wagub dalam kesempatan mengajukan pertanyaan perdana pada sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB, di ruang wakil rektor I.

Baca Juga :  Pemekaran Provinsi Baru di Kalteng, Barito Raya Paling Berpeluang

Dalam sidang itu, Wahyudie menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan wagub. Tentunya terkait hal-hal yang telah disampaikan pada disertasi, sudah pula didengar secara langsung oleh wagub. Kalteng sudah cukup serius dalam upaya pengendalian karhutla. Terbukti dengan dikeluarkannya beberapa kebijakan sebagai sikap atau politicall will untuk mencegah karhutla.

“Namun untuk program pencegahan, pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM), dan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) masih belum tersosialisasi dengan baik,” kata HM Wahyudie F Dirun.

Hal ini, kata dia, kemungkinan karena kebijakan PHBM dan PLTB merupakan produk pemerintah pusat, sehingga daerah merasa tidak ada kewajiban untuk melaksanakan. Muncul kesan bahwa Pemprov Kalteng lebih mengutamakan pemadaman daripada pencegahan.

“Tindakan hukum (yurisdiksi) pada Perda Nomor 5 Tahun 2003 sebenarnya cukup tegas, baik secara pidana maupun administratif,” katanya.

PALANGKA RAYA-Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalteng HM Wahyudie F Dirun resmi menyandang gelar doktor. Putra Dayak ini berhasil mempertahankan disertasi di depan para penguji dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR), Kamis siang (14/10).

Wahyudie F Dirun menjadi lulusan ke-13 dari Prodi Doktor Ilmu Lingkungan Program Pascasarjana (PPs) UPR. Pria kelahiran Palangka Raya 31 Januari 1969 ini telah memberikan sumbangsih pikiran terkait permasalahan yang berulang kali terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, yakni kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bencana ini menjadi salah satu bencana langganan di Bumi Tambun Bungai.

Melalui disertasi promosi doktor ilmu lingkungan di Universitas Palangka Raya, Direktur PT Kalteng Pos Press ini menuangkan ide terkait pencegahan karhutla di Kalteng. Tentunya hal itu ia utarakan setelah melalui penelitian sekitar sepuluh bulan.

Wahyudie maju pada sidang disertasi dengan mengangkat judul Analisis Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah. Judul ini diambil karena kejadian karhutla terus berulang tiap tahun.

Baca Juga :  Tokoh Kalteng Tutup Usia

Dalam sidang disertasi ini, Wahyudie menghadapi tim penguji yang terdiri dari Ketua Sidang Dr Andria Elia SE MSi yang juga rektor UPR, Sekretaris Sidang/Direktur PPs UPR/Penguji Luar Komisi II Prof Dr Ir Yetrie Ludang MP, Promotor Prof Dr Ferdinand MS, Co-Promotor I Prof Dr Ir Salampak MS, Co-Promotor II Nina Yulianto SP MSi PhD, Penguji Luar Komisi I Dr Syamsuri SSos MSi, Penguji Luar Komisi III Dr Ir Hj Masliani MP, Penguji Luar Perguruan Tinggi Prof Dr Yayat Ruhiat MSi, dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo SSos MM selaku Penguji Tamu.

Penelitian pada disertasi ini fokus pada kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla di Kalteng yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2003 dan Pergub Nomor 24 Tahun 2017.
“Saya mengapresiasi atas disertasi ini, membuktikan bahwa hal ini bentuk kepedulian untuk Kalteng,” kata wagub dalam kesempatan mengajukan pertanyaan perdana pada sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB, di ruang wakil rektor I.

Baca Juga :  Pemekaran Provinsi Baru di Kalteng, Barito Raya Paling Berpeluang

Dalam sidang itu, Wahyudie menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan wagub. Tentunya terkait hal-hal yang telah disampaikan pada disertasi, sudah pula didengar secara langsung oleh wagub. Kalteng sudah cukup serius dalam upaya pengendalian karhutla. Terbukti dengan dikeluarkannya beberapa kebijakan sebagai sikap atau politicall will untuk mencegah karhutla.

“Namun untuk program pencegahan, pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM), dan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) masih belum tersosialisasi dengan baik,” kata HM Wahyudie F Dirun.

Hal ini, kata dia, kemungkinan karena kebijakan PHBM dan PLTB merupakan produk pemerintah pusat, sehingga daerah merasa tidak ada kewajiban untuk melaksanakan. Muncul kesan bahwa Pemprov Kalteng lebih mengutamakan pemadaman daripada pencegahan.

“Tindakan hukum (yurisdiksi) pada Perda Nomor 5 Tahun 2003 sebenarnya cukup tegas, baik secara pidana maupun administratif,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/