“Tapi mereka masih jalan dan terus berproses mengurus perizinan, kami terus mendorong,” tegasnya.
Terhadap ponpes yang belum terdaftar, pihaknya juga terus memantau dan mengawasi karena keberadaan ponpes itu di tengah masyarakat. Sejauh ini ponpes yang belum terdaftar memang tidak terlalu eksis sebagaimana ponpes yang sudah berizin.
“Ponpes di Kalteng ini, selama lima tahun terakhir pertumbuhannya cukup luar biasa, bahkan sekarang ada ponpes yang sudah punya donatur tetap,” ujarnya.
Selama ini, tambahnya, pembiayaan ponpes ditangani masyarakat. Namun dengan dikeluarkannya Undang-Undang Ponpes pada 2019 lalu dan ditindaklanjuti turunannya dengan Peraturan Presiden Nomor 42 tentang Pembiayaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren, ke depannya pembiayaan dilakukan oleh pihak pemerintah melalui APBN dan APBD. Dan pihak-pihak pengusaha atau pihak lain itu tidak ada kendala karena regulasinya sudah ada.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng Khairil Anwar menyebut bahwa pihaknya berharap bahwa ke depannya semua pesantren lebih terbuka dan tidak ekslusif. “Jika ada kejadian atau dugaan, maka harus cepat dilaporkan,” tutupnya. (abw/ce/ala)