Selasa, Oktober 1, 2024
26.1 C
Palangkaraya

Mura Ikuti Revisi RTRW Kalteng

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti acara Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng tahun 2015-2035. Acara ini dilaksanakan secara daring dan luring, Kamis (9/12) lalu.

Pemkab Mura diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda), Budi Susetyo didampingi perwakilan perangkat daerah terkait lingkup Pemkab Mura, di Ruang Kerja Wakil Bupati Mura.

Dalam kesempatan itu, Leonard S Ampung mewakili Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyampaikan, peran regulasi tata ruang baik berupa Perda RTRW provinsi, kabupaten/kota maupun peraturan bupati/walikota, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota sangat penting untuk mendukung program pembangunan di Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Polsek Kumai Bantu Warga Terdampak Banjir Rob

“Dengan ditetapkannya Perda Revisi RTRW Provinsi Kalteng ini, tentunya akan diikuti pula oleh seluruh kabupaten/kota untuk melakukan revisi RTRW kabupaten/kota, guna menghadapi isu-isu strategis, terkait dengan tantangan yang dihadapi oleh dunia investasi perizinan pengguna ruang, pada era revolusi industri 4.0 dalam konteks persaingan global khususnya di Provinsi Kalteng,” paparnya.

Diingatkan kepada seluruh pejabat organisasi perangkat daerah, agar dapat bekerja secara maksimal dan berinovasi, tidak hanya dalam menggunakan anggaran secara efektif dan efisien saja. Namun juga dapat mencari anggaran guna meningkatkan APBD untuk pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kalteng.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalteng, H Shalahuddin dalam laporannya menyampaikan, maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah sebagai wadah untuk menerima masukan, tanggapan atau pandangan seluasluasnya, terkait rancangan Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng dari seluruh pemangku kebijakan kepentingan stakeholder.

Baca Juga :  Syarat Penerbangan Cukup Antigen

Di sisi lain, Narasumber, Agung Ndaru, selaku Tim LeaderKetua Tim CV Poligon Palangka Raya, sebagai Mitra Dinas PUPR menyatakan, RTRW Provinsi Kalteng ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kalteng. Karena sebagai lumbung pangan yang didukung oleh pemenuhan infrastruktur, pele-starian lingkungan secara merata dan terintegrasi dengan pengelolaan sumber daya pesisir, serta pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. (diskominfosp/dad/ko)

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti acara Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng tahun 2015-2035. Acara ini dilaksanakan secara daring dan luring, Kamis (9/12) lalu.

Pemkab Mura diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda), Budi Susetyo didampingi perwakilan perangkat daerah terkait lingkup Pemkab Mura, di Ruang Kerja Wakil Bupati Mura.

Dalam kesempatan itu, Leonard S Ampung mewakili Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyampaikan, peran regulasi tata ruang baik berupa Perda RTRW provinsi, kabupaten/kota maupun peraturan bupati/walikota, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota sangat penting untuk mendukung program pembangunan di Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Polsek Kumai Bantu Warga Terdampak Banjir Rob

“Dengan ditetapkannya Perda Revisi RTRW Provinsi Kalteng ini, tentunya akan diikuti pula oleh seluruh kabupaten/kota untuk melakukan revisi RTRW kabupaten/kota, guna menghadapi isu-isu strategis, terkait dengan tantangan yang dihadapi oleh dunia investasi perizinan pengguna ruang, pada era revolusi industri 4.0 dalam konteks persaingan global khususnya di Provinsi Kalteng,” paparnya.

Diingatkan kepada seluruh pejabat organisasi perangkat daerah, agar dapat bekerja secara maksimal dan berinovasi, tidak hanya dalam menggunakan anggaran secara efektif dan efisien saja. Namun juga dapat mencari anggaran guna meningkatkan APBD untuk pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kalteng.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalteng, H Shalahuddin dalam laporannya menyampaikan, maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah sebagai wadah untuk menerima masukan, tanggapan atau pandangan seluasluasnya, terkait rancangan Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng dari seluruh pemangku kebijakan kepentingan stakeholder.

Baca Juga :  Syarat Penerbangan Cukup Antigen

Di sisi lain, Narasumber, Agung Ndaru, selaku Tim LeaderKetua Tim CV Poligon Palangka Raya, sebagai Mitra Dinas PUPR menyatakan, RTRW Provinsi Kalteng ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kalteng. Karena sebagai lumbung pangan yang didukung oleh pemenuhan infrastruktur, pele-starian lingkungan secara merata dan terintegrasi dengan pengelolaan sumber daya pesisir, serta pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. (diskominfosp/dad/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/